Transaksi di kedua platform tersebut sudah diawasi langsung oleh Bappebti sebagai Lembaga Regulasi, Jakarta Futures Exchange sebagai Lembaga Bursa, Kliring Berjangka Indonesia sebagai Lembaga Kliring Fisik Komoditi, Kinesis Monetary Indonesia dan PT Pos Indonesia sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Fisik Emas, serta Abi Komoditi Berjangka sebagai Perantara Perdagangan.
"Pospay Gold ini akan menjadi sebuah layanan yang semakin memperkuat Super App Pospay, dimana hal ini merupakan terobosan baru bagi PT Pos Indonesia " kata Kepala Pengembangan Bisnis Syariah PT Pos Indonesia Dodo Abudhia.
Transaksi yang dilakukan pada aplikasi MetalGO dan fitur Pospay Gold bukan berupa emas digital, melainkan transaksi fisik emas secara digital di dalam bursa JFXGOLD X, yang merupakan pertama di Indonesia.
Dodo mengungkapkan, rekomendasi Bappeti dirilis dalam surat rekomendasi yang diberikan kepada PT ABI Komoditi Berjangka (ABI KB) pada Rabu 21 Juni 2022, perihal Persetujuan Pembangunan Sistem Perantara Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital pada aplikasi MetalGO dan fitur Pospay Gold.
Pada aplikasi MetalGO dan fitur Pospay Gold, fisik emas dan dana tunai disimpan dan dipisahkan sesuai kepemilikan. Fisik emas yang ditransaksikan pada aplikasi MetalGO dan fitur Pospay Gold bersatandar London Bullion Market Association (LBMA) dengan tingkat kemurnian 999.9.
Emas juga disebut memiliki asuransi, menggunakan harga pasar internasional, serta dapat ditransaksikan mulai dari 0,01 gram atau kurang dari Rp10ribu. Sementara itu, penarikan fisik emas dalam aplikasi dapat dilakukan dengan kelipatan minimal 5 gram dan dapat diambil di PT Pos Indonesia terdekat yang dipilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News