Ilustrasi. FOTO: Medcom.id
Ilustrasi. FOTO: Medcom.id

3 Hal Ini Bikin Maju-Mundur Satgas BLBI Tagih Utang

M Rodhi Aulia • 12 Juli 2023 13:13
Jakarta: Upaya Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melakukan penagihan menemukan batu sandungan. Padahal masa kerja Satgas ini akan segera berakhir pada 31 Desember 2023.
 
Satgas BLBI dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 pada 4 Juni 2021. Satgas BLBI terdiri dari beberapa kementerian/lembaga ini belum berhasil menghimpun utang semua obligor BLBI.
 
Menkopolhukam Mahfud MD mengingatkan akan ada sejumlah risiko jika obligor menolak membayar utang berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2022. Di antaranya pencabutan paspor, penutupan akses ke perbankan, pembekuan rekening bank, sampai pembatasan terhadap bisnis.

Sejauh ini, Satgas BLBI baru menghimpun total Rp30,66 triliun. Sementara target mencapai Rp110 triliun.
 
Baca juga: Tak Kooperatif, Pansus Desak Pemerintah Berikan Sanksi Berat kepada Obligor BLBI
 
Mahfud menyatakan hambatan ini karena batu sandungan yang dihadapi Satgas. Batu sandungan ini dinilai sangat kompleks dan membuat Satgas maju-mundur dalam penagihan utang.
 
"Sekarang (Satgas BLBI) masuk fase-fase yang lebih kompleks (dalam penagihan utang)," kata Mahfud MD kepada wartawan, Selasa, 11 Juli 2023.
 
Berikut rangkumannya:

1. Perbedaan Hitungan Utang


Mahfud MD mengatakan terdapat perbedaan hitungan utang antara obligor/debitur dan besaran utang versi pemerintah. 
 
"Misalnya, kami nyatakan ini punya utang Rp5 triliun, dia (debitur/obligor) hanya Rp4 triliun berdasarkan hitungan dia. Ini juga menghambat ," ujar Mahfud MD.

2. Serba Salah


Menurut Mahfud, pihaknya bisa saja menyetujui jumlah utang yang diyakini obligor. Pihaknya juga bisa saja memaksa jumlah utang versi pemerintah dengan risiko terjadi penundaan pembayaran utang.
 
"Kalau langsung setuju itu tidak boleh, tetapi kalau kami menunda terus, dia tidak mau bayar," ujar Mahfud.

3. Pengalihan Aset


Akal obligor BLBI tidak habis saat Satgas gencar melakukan penagihan. Sejumlah obligor diketahui pelakukan pengalihan aset dari atas nama obligor menjadi nama kerabat atau orang lain.
 
"(Aset itu) sudah berpindah ke saudaranya, ke anaknya, atau dijual ke orang lain. Ada juga yang menetap ke luar negeri," ungkap Mahfud MD.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan