Terkait permasalahan pupuk bersubsidi di Kota Banjarbaru, Kementan menyarankan Kepala Dinas Pertanian Banjarbaru mengajukan realokasi kepada Kepala Dinas Provinsi Kalsel untuk menambah alokasi pupuk bersubsidi.
"Pemerintah kabupaten/kota dapat mengusulkan realokasi kepada provinsi. Provinsi berwenang menetapkan alokasi untuk masing-masing kabupaten/kota. Sedangkan pusat hanya menetapkan alokasi pupuk hingga tingkat provinsi. Oleh karena itu, kabupaten/kota perlu menghitung kebutuhan pupuk di wilayahnya secara cermat sebelum mengajukan realokasi,” kata Menteri Pertanian (Mentan) Syarul Yasin Limpo (SYL), dalam keterangan pers, Selasa, 22 Agustus 2023.
Pemerintah daerah perlu mempertimbangkan data petani yang belum melakukan penebusan serta kebutuhan masing-masing wilayah dalam mengajukan realokasi.
Mentan SYL menegaskan, petani penerima pupuk bersubsidi harus terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai kriteria yang tertuang pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022. Adapun kriteria penerima pupuk bersubsidi yakni petani dengan lahan maksimal 2 hektare (ha), tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) dan hanya sembilan komoditas yang berhak. Sejak tahun 2023, pendataan petani penerima pupuk bersubsidi dilakukan melalui sistem e-Alokasi.
"Kebijakan e-Alokasi guna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk. Alokasi pupuk bersubsdi untuk tahun 2023 sebanyak 7,8 juta ton untuk komoditas padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao," kata Mentan menjelaskan.
Melihat terbatasnya alokasi pupuk bersubsidi, maka harus direncanakan dengan baik terkait penyaluran atau pendistribusiannya.
"Pupuk bersubsidi ditujukan untuk seluruh petani yang mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022," ucap Mentan.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Ali Jamil menegaskan petani penerima pupuk bersubsidi dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan. Petani dapat melihat daftar penerima pupuk bersubsidi melalui data cetak e-Alokasi yang dimiliki oleh masing-masing kios maupun penyuluh pertanian setempat.
“Bagi petani yang berhak, pastikan namanya tercantum pada data e-Alokasi. Jika belum, petani dapat mendaftarkan diri kepada penyuluh pertanian setempat untuk dimasukkan dalam pendataan selanjutnya,” ujarnya.
Ali Jamil menjelaskan, Pemerintah Daerah sebenarnya memiliki waktu untuk pembaruan data setiap bulan. Pihak Kementan pun telah melakukan kroscek terhadap distributor pupuk.
Dia mengimbau pemerintah daerah segera mendistribusikan pupuk bersubsidi kepada petani. Hal ini penting guna menepis isu kelangkaan pupuk oleh oknum-oknum yang bertujuan menyalahi aturan pendistribusian pupuk.
"Alokasi pupuk untuk daerah diberikan sesuai dengan e-Alokasi yang diajukan. Ketersediaan ada, namun harus sesuai aturan. Jangan sampai isu ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Ali Jamil, tegas.
Dia melanjutkan, kebijakan e-Alokasi guna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk. Selain itu, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut para petani diharuskan memiliki Kartu Tani yang terintegrasi dengan e-Alokasi.
Saat ini, data petani penerima pupuk bersubsidi pada sistem e-Alokasi terintegrasi dengan data stok pupuk bersubsidi pada aplikasi Rekan milik PT Pupuk Indonesia (Persero). Provinsi Kalimantan Selatan merupakan salah satu provinsi proyek percontohan (pilot project) aplikasi I-Pubers. Aplikasi ini sudah berjalan sejak akhir Juni 2023. Adapun provinsi lain yang menjadi lokasi uji coba I-Pubers adalah Provinsi Riau dan Bangka Belitung.
Melalui aplikasi I-Pubers, petani tidak perlu lagi mengisi nota penebusan dan menandatangani secara manual. Petani hanya perlu membawa KTP untuk dipindai NIK-nya guna mengakses data e-Alokasi dan menandatangani bukti transaksi secara digital yang dapat dicetak sewaktu-waktu oleh kios. Sementara itu, kios hanya perlu menginput volume transaksi pembelian pupuk petani serta memotret petani dan pupuk yang telah ditebus.
"Aplikasi I-Pubers bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparasi dalam proses penyaluran dan pelaporan pupuk bersubsidi. Selain itu, aplikasi ini juga memudahkan petani dalam melakukan pembelian pupuk serta memudahkan kios dalam pelaporan dan pemantauan stok pupuk di gudang kios,” kata Ali Jamil.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Banjarbaru Windi Novianto mengungkapkan akibat berkurangnya jatah pupuk bersubsidi para petani di Banjarbaru terpaksa menggunakan pupuk kandang sebagai pengganti.
“Mereka terpaksa membeli pupuk kandang ke daerah Tanah Laut, dan harganya pun menjadi beban, sekitar Rp100 ribu hingga Rp160 ribu per karung,” tuturnya.
Oleh karena itu Windi berharap persoalan kelangkaan pupuk subsidi ini bisa mendapat atensi secara serius oleh Pemko Banjarbaru.
“Pemko bisa berkoordinasi dengan pemprov agar bisa mendapat tambahan pupuk subsidi,” ucap Windi.
Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin menegaskan pihaknya takkan berdiam diri atas persoalan kelangkaan pupuk.
“InsyaAllah kita cari jalan keluarnya dengan Perda Ketahanan Pangan yang baru saja disahkan,” ucap Aditya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News