Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Mohamad Risal Wasal menjelaskan ketentuan tarif kereta cepat itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 68 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi.
Risal mengatakan Kereta Cepat Jakarta-Bandung akan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu, 1 Oktober mendatang. Peresmian itu sekaligus mengoperasikan secara komersial moda kereta cepat pertama di Asia Tenggara.
"Insyaallah, 1 Oktober peresmiannya. Tidak ada subsidi. Ya aturannya kan tidak boleh disubsidi," sebut Risal di Kompleks Senayan, Jakarta, dilansir Media Indonesia, Selasa, 5 September 2023.
Baca juga: Bareng Perdana Menteri Tiongkok, Luhut Bakal Uji Coba Kereta Cepat |
Satu rangkaian kereta cepat relasi Jakarta-Bandung terdiri dari delapan kereta dengan panjang 208 meter yang memiliki tiga kelas pelayanan yaitu first class di kereta 1 & 8, business class di kereta 7, dan sisanya adalah ekonomi. Total, ada 601 kursi penumpang dalam satu rangkaian kereta.
"Belum ditentukan tarifnya, nanti dibahas bersama operator," ucap Risal.
Tiket bundling
Sementara itu, Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Dwiyana Slamet Riyadi menyampaikan ada pembahasan perihal tiket bundling atau penggabungan antara tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dengan kereta ringan atau light rail transit/LRT Jakarta–Bogor–Depok-Bekasi (Jabodebek)."Ini lagi dibahas bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Kemenhub untuk mengharapkan adanya bundling," ucap Dwiyana.
Dengan dihadirkan tiket bundling tersebut, diharapkan memudahkan masyarakat dalam mengakses moda transportasi terbaru yakni KCJB dan LRT Jabodebek dengan kereta pengumpan atau feeder untuk sampai ke lokasi tujuan penumpang.
Adapun usulan tiket KCJB sebesar Rp250 ribu-Rp350 ribu, tidak termasuk harga tiket kereta feeder.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News