Mulai 14 Februari 2024, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan pungutan sebesar Rp150 ribu per orang bagi setiap turis yang masuk ke Bali.
"Mereka wajib mengajukan permohonan dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan dalam sistem Love Bali," kata Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Bali Ida Ayu Indah Yustikarini di Denpasar, Bali, dilansir Antara, Kamis, 8 Februari 2024.
Baca juga: Pemprov Bali Mulai Uji Coba Pungutan Wisman |
Tujuh kategori WNA yang mendapat pengecualian dari pungutan sebesar Rp150 ribu itu adalah:
- Pemegang visa diplomatik dan resmi.
- Kru pada alat transportasi angkut/alat angkut.
- Pemegang kartu izin tinggal sementara (kitas) atau kartu izin tinggal tetap (kitap).
- Pemegang visa penyatuan keluarga. Pemegang visa pelajar.
- Pemegang golden visa.
- Pemegang jenis visa lainnya (jenis visa bisnis).
Lebih lanjut, dalam ketentuan itu diatur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kepariwisataan melakukan verifikasi dan memberikan keputusan atas permohonan itu paling lama dalam lima hari kerja.
Keputusan tersebut berupa persetujuan atau penolakan yang disampaikan kepada wisatawan asing tersebut melalui sistem Love Bali.
"Apabila disetujui sistem Love Bali akan memberikan pemberitahuan dan bukti persetujuan pengecualian kepada WNA berupa tanda bukti persetujuan digital QR code," imbuhnya.
Pemberlakukan tahap awal
Untuk tahap awal, pengenaan pungutan itu baru berlaku di terminal kedatangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dan Pelabuhan Benoa, Denpasar.Selain melalui dua lokasi itu, pembayaran pungutan juga bisa dilaksanakan melalui agen perjalanan baik daring atau konvensional, hotel, dan daya tarik wisata.
Adapun dasar hukum pungutan wisatawan asing di Bali itu yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, kemudian aturan turunan yakni Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Dalam perda itu disebutkan pungutan wisman memiliki tujuan untuk melindungi adat, tradisi, seni budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali.
Kemudian, pemuliaan serta pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali, peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan dan pengelolaan hasil pungutan bagi wisatawan asing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News