Di warung nantinya, Pertamina akan memasang merchant Apps MyPertamina. Sehingga masyarakat yang mau beli LPG subsidi 3 kg di warung atau pengecer tetap harus menunjukkan nomor induk kependudukan atau KTP ketika ingin membeli gas melon tersebut.
Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina Alfian Nasution mengatakan, lewat aplikasi tersebut data konsumen bisa terlacak apakah sudah sesuai dengan data basis penyaluran LPG subsidi 3 Kg, yakni Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Lewat aplikasi itu juga, akan memudahkan perusahaan pelat merah itu mengontrol penyaluran elpiji subsidi.
Baca juga: Beli Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP Per Januari 2024, Begini Cara Daftarnya |
Terkoneksi dengan penjual
"Di warung ini akan kita buat seperti perpanjangan dari pangkalan yakni memasang merchant apps. Jadi, handphone si penjual akan terkoneksi dengan data P3KE maupun dengan data on demand (kebutuhan) elpiji dari kami," jelas Alfian dilansir dari Media Indonesia, Kamis, 4 Januari 2024.Saat ini masyarakat masih bisa melakukan pembelian gas elpiji 3 kg di pengecer atau di warung-warung.
Namun, diimbau bagi masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan transaksi pembelian tabung gas melon di pangkalan resmi.
Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP atau KK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News