Jakarta: Mulai Januari 2024, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg memakai kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Dengan begitu, pembeli gas melon bersubsidi tersebut nantinya hanya untuk masyarakat yang terdaftar saja.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyebut langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran.
Ia menjelaskan untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan KK di penyalur atau pangkalan resmi. "Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen. PT Pertamina menjamin data konsumen LPG 3 Kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Lantas, apa saja syarat yang diperlukan untuk daftar subsidi LPG 3 Kg dan bagaimana caranya?
Syarat yang dibutuhkan untuk daftar subsidi LPG 3 Kg
Warga Negara Indonesia (WNI).
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Memiliki Kartu Keluarga (KK).
Memiliki rekening bank.
Memiliki alamat tempat tinggal yang jelas.
Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kg
Datang ke sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg.
Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK).
Minta kepada petugas sub penyalur atau pangkalan untuk mendaftarkan Anda.
Tunggu proses pendaftaran selesai.
Jika kamu telah terdaftar, maka konsumen akan mendapatkan QR Code yang dapat digunakan untuk pembelian LPG subsidi 3 kg selanjutnya. Nantinya, cukup menunjukkan QR Code tersebut kepada petugas sub penyalur atau pangkalan saat melakukan pembelian gas LPG subsidi 3 kg.
Jakarta: Mulai Januari 2024, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (
ESDM) mewajibkan masyarakat yang ingin membeli
LPG 3 kg memakai kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Dengan begitu, pembeli gas melon bersubsidi tersebut nantinya hanya untuk masyarakat yang terdaftar saja.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyebut langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran.
Ia menjelaskan untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan KK di penyalur atau pangkalan resmi. "Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen. PT Pertamina menjamin data konsumen LPG 3 Kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Lantas, apa saja syarat yang diperlukan untuk daftar subsidi LPG 3 Kg dan bagaimana caranya?
Syarat yang dibutuhkan untuk daftar subsidi LPG 3 Kg
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Memiliki Kartu Keluarga (KK).
- Memiliki rekening bank.
- Memiliki alamat tempat tinggal yang jelas.
Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kg
- Datang ke sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg.
- Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK).
- Minta kepada petugas sub penyalur atau pangkalan untuk mendaftarkan Anda.
- Tunggu proses pendaftaran selesai.
Jika kamu telah terdaftar, maka konsumen akan mendapatkan QR Code yang dapat digunakan untuk pembelian LPG subsidi 3 kg selanjutnya. Nantinya, cukup menunjukkan QR Code tersebut kepada petugas sub penyalur atau pangkalan saat melakukan pembelian gas LPG subsidi 3 kg.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)