ilustrasi maskapai penerbangan. Foto: MI
ilustrasi maskapai penerbangan. Foto: MI

Luhut Beberkan Jurus Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat, Ini Rinciannya!

Annisa ayu artanti • 11 Juli 2024 11:37
Jakarta: Pemerintah tengah menyiapkan langkah-langkah untuk efisiensi penerbangan dan menurunkan harga tiket pesawat. Hal itu dilakukan karena harga tiket yang tinggi saat ini banyak dikeluhkan masyarakat.
 
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan salah satu langkah yang diambil pemerintah adalah dengan melakukan evaluasi operasi biaya pesawat.
 
"Kami menyiapkan beberapa langkah untuk efisiensi penerbangan dan penurunan harga tiket, misalnya evaluasi operasi biaya pesawat," kata Luhut sebagaimana dikutip melalui akun instagram resminya, luhut.pandjaitan, yang dipantau dari Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.
 
Baca juga: Menparekraf Koordinasi Lintas Kementerian untuk Turunkan Harga Tiket Pesawat Domestik

Luhut menjelaskan, Cost Per Block Hour (CBH) yang merupakan komponen biaya operasi pesawat terbesar, perlu diidentifikasi rincian pembentukannya.

Pemerintah tengah merumuskan strategi untuk mengurangi nilai CBH tersebut, berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan.
 
"Selain itu, kami juga berencana untuk mengakselerasi kebijakan pembebasan Bea Masuk dan pembukaan Lartas (larangan dan batasan) barang impor tertentu, untuk kebutuhan penerbangan dimana porsi perawatan berada di 16 persen porsi keseluruhan setelah avtur," tutur dia. 

Pemerintah menyoroti pengenaan tarif berdasarkan sektor rute

Luhut menambahkan, pemerintah juga menyoroti mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute, yang berimplikasi pada pengenaan dua kali tarif PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC), bagi penumpang yang melakukan transfer/ganti pesawat.
 
"Mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan," ungkap dia.
 
Hal lain, lanjut Luhut yang akan dilakukan pemerintah adalah mengevaluasi peran pendapatan kargo terhadap pendapatan perusahaan penerbangan yang seringkali luput dari perhatian.
 
"Ini bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan harga Tarif Batas Atas. Pemerintah juga akan mengkaji peluang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk beberapa destinasi prioritas,” tutur dia.
 
Seluruh langkah tersebut, Luhut menambahkan akan dikomandoi langsung oleh Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional.
 
"Mereka akan mengevaluasi secara detail harga tiket pesawat setiap bulannya," ujar dia.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan