Menurut UU Nomor 40 tahun 2004, program BPJS Ketenagakerjaan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian kepada ahli waris dan supaya ahli waris dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta meninggal dunia.
Baca juga: Cara Menggabungkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online dengan Mudah |
Syarat klaim JKM
Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut, di antaranya:
- Berstatus sebagai pasangan (janda atau duda) atau anak dari peserta. Jika pasangan atau anak tidak ada, ahli waris adalah keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua atau saudara kandung atau mertua atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat oleh peserta.
- Menyiapkan dokumen permohonan klaim yang terdiri dari: Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (milik peserta), e-KTP peserta dan ahli waris, akta kematian, Kartu Keluarga, Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang, Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta), Surat Referensi Kerja peserta, dan buku tabungan peserta dalam bentuk digital.
Tata cara klaim JKM
Permohonan klaim JKM bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang ada di kota tempat kamu tinggal. Di bawah ini adalah beberapa prosedur untuk bisa mengajukan klaim JKM menurut laman BPJS Ketenagakerjaan:
- Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang.
- Aktifkan fitur GPS di ponsel dan pastikan titik kamu sudah sesuai dengan lokasi kantor cabang.
- Pilih program JKM pada halaman utama Lapakasik.
- Pilih hubungan kamu dan peserta, lalu klik Captcha.
- Isi dengan lengkap data diri kamu selaku ahli waris.
- Isi dengan lengkap data diri peserta.
- Jika ada, isi dengan lengkap data anak peserta.
- Upload semua dokumen persyaratan klaim, kemudian tunggu sampai notifikasi pengajuan telah berhasil muncul.
- Tunjukkan notifikasi pengajuan telah berhasil kepada petugas untuk mendapat nomor antrean.
- Melakukan verifikasi data melalui PC atau Tablet di pojok digital kantor cabang bersama petugas.
- Apabila sudah selesai, petugas akan memberikan tanda terima pengajuan berkas klaim.
- Mengisi survei kepuasan pelayanan melalui fitur e-survey.
- Ahli waris menerima manfaat uang tunai di rekening milik peserta paling lambat tiga hari setelah pengajuan permohonan diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Cara Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online |
Batas waktu klaim
Setelah pengajuan klaim diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris dapat menerima manfaat uang tunai dalam rekening peserta paling lambat dalam waktu tiga hari. Proses ini memberikan kepastian keluarga yang ditinggalkan dapat segera mengakses perlindungan finansial yang diberikan oleh program Jaminan Kematian.
Itulah beberapa penjelasan tentang Jaminan Kenatian yang sekaligus program milik BPJS Ketenagakerjaan. Semoga informasi ini bermanfaat ya. (Syarief Muhammad Syafiq)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id