Tujuan didirikannya BPJS Ketenagakerjaan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.
Melansir laman BPJS TK, fungsi BPJS Ketenagakerjaan yaitu menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang terdiri dari hal-hal berikut.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program yang memberikan perlindungan dalam rangka menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental.
Jaminan Hari Tua
Program yang ditujukan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun,mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Jaminan hari tua diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya.
Baca juga: Skema PBI BP Jamsostek Diharapkan Terealisasi Tahun Ini |
Jaminan Pensiun
Program yang diselenggarakan dengan tujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Jaminan pensiun diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti dan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.
Jaminan Kematian
Program yang diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Jaminan kematian diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial. Manfaat jaminan kematian berupa uang tunai yang dibayarkan kepada ahli waris peserta.
Berikut cara mengecek saldo JHT:
- Buka Jaminan Hari Tua.
- Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
- Cek Saldo.
- Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Cek Saldo. Putar Ulang.
- Menu Pilih Nomor Kartu Peserta KPJ.
- Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Cek Saldo. Putar Ulang.
- Pilih KPJ.
- Pilih KPJ yang ingin ditampilkan. Putar Ulang.
- Saldo JHT ditampilkan.
- Saldo JHT ditampilkan secara detail beserta data yang dilaporkan. (Tamara Sanny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News