Ilustrasi toko kelontong. Foto: Dok istimewa
Ilustrasi toko kelontong. Foto: Dok istimewa

Pedagang Warung Tolak Pasal Tembakau RRP Kesehatan, Ini Alasannya

Eko Nordiansyah • 01 Desember 2023 08:58
Jakarta: Menjamurnya toko kelontong tradisional atau Warung Madura merupakan salah satu upaya dari bangkitnya situasi ekonomi setelah pandemi sebagai pertahanan ekonomi rakyat. Namun, kini usaha mereka dapat terancam akibat rencana larangan produk tembakau yang terdapat di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
 
“Itu memang sudah jadi kekhawatiran kami sejak mendengar kabar itu. Ya, awalnya kita dengar dari media, karena kami tidak terlalu tahu kan terhadap Undang-Undangnya,” kata pemilik Warung Madura Rahman dalam diskusi dilansir, Jumat, 1 Desember 2023.
 
Salah satu pasal tembakau di RPP Kesehatan yang paling dikhawatirkan oleh para pemilik Warung Madura adalah tentang larangan menjual rokok secera eceran. Bagi mereka, larangan penjualan rokok eceran merupakan hal serius yang sangat mengancam pendapatan mereka sebagai wong cilik.
 
“(Jual rokok) eceran juga (untungnya) besar karena memang kita tahu kemampuan orang terhadap beli rokok itu tidak semuanya (bisa) beli satu bungkus.” jelas Rahman.

Bagi para pedagang, penjualan rokok eceran dapat memberikan pemasukan tambahan selain dengan penjualan secara bungkusan. Secara rata-rata, omzet Warung Madura milik Rahman mencapai sekitar Rp7 juta sampai Rp8 juta per hari. Omzet tersebut sebagian besar disumbang dari penjualan rokok. 
 
“Omzet sehari dari (penjualan rokok itu bisa sampai Rp4 juta – Rp5 juta per warung. Makanya, kalau kami tidak dapat menjual rokok itu akan merugikan kami karena omzet akan turun,” katanya.
 
Baca juga: Ancam Petani Tembakau, Kementan Belum Setuju Pasal Tembakau di RPP Kesehatan

 
Rahman menyebut juga keberatan atas rencana larangan memajang produk rokok di tempat penjualan. Ia berharap pemerintah dapat memahami dampak dari berbagai larangan tersebut terhadap pemilik warung. 
 
“Kalau tidak ditaruh di etalase, kita tidak tahu (warung) jual apa dan sebagainya. Makanya, kalau di Warung Madura itu kan paling besar dan paling banyak di depannya adalah rokok-rokok. Mereka memang terjajar rapi. Kalau kami tidak bisa jual rokok, bagaimana kami menghidupi keluarga?” keluhnya.
 
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada tahun 2022, jumlah toko sembako warungan adalah sebanyak 3,6 juta gerai. Angka tersebut turun 11,85 persen dibandingkan total 4,1 juta gerai pada tahun 2021.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan