baca juga: Asyik! Gaji PNS Bakal Naik Lagi Tahun Depan |
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, situasi itu harus diperhatikan oleh pengelola keuangan negara. Karenanya, jika pengambil kebijakan kukuh ingin menaikan upah ASN, maka peningkatannya tak perlu terlampau tinggi.
"Harus ada pengelolaan defisit APBN termasuk mencegah pelebaran defisit di atas tiga persen dengan banyaknya belanja program pemerintahan yang baru. Kondisi makin kompleks. Jadi gaji PNS idealnya tidak naik lebih dari delapan persen tahun depan," kata, dilansir Media Indonesia, Selasa, 23 Juli 2024.
Penaikan gaji ASN juga sepatutnya diiringi dengan rasionalisasi dari sisi belanja rutin lainnya. Tunjangan-tunjangan kepada menteri, eselon dari tiap kementerian lembaga perlu untuk ditekan. Sebab, belanja untuk memenuhi kantong pejabat dinilai terlampau besar.
Bhima menambahkan, rasionalisasi itu diperlukan lantaran penaikan upah ASN juga dapat berperan penting terhadap tingkat konsumsi rumah tangga. Terlebih jika penaikan gaji itu ditujukan sebagai kompensasi dari kenaikan harga-harga barang.
Dia mengasumsikan jika satu orang ASN memiliki keluarga inti berjumlah empat orang, maka penaikan gaji ASN akan berdampak pada kemampuan konsumsi 16 juta orang di Indonesia.
"Kenaikan gaji PNS tentu punya dampak terhadap belanja masyarakat. Efek belanja masyarakat di daerah juga terpengaruh, sehingga mampu menambah konsumsi domestik di tengah pelemahan sektor ekspor maupun investasi," jelas Bhima.
Diketahui, wacana penaikan upah ASN dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu. Pemerintah disebut bakal melakukan penyesuaian upah ASN di tahun depan.
"Kalau penyesuaian itu kan ke atas (naik). (Jadi) iya, disesuaikan," kata dia.
Penaikan gaji ASN akan disampaikan presiden
Sementara itu Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata enggan memberikan kejelasan perihal wacana tersebut. Menurutnya, kepastian terkait penaikan upah ASN akan disampaikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo saat menyampaikan Nota Keuangan ke DPR pada 16 Agustus 2024.Adapun sejauh ini, dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2025 disebutkan bahwa kebijakan belanja pegawai akan difokuskan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal.
Metode yang akan dilakukan antara lain penguatan implementasi manajemen ASN, digitalisasi birokrasi dan layanan publik, serta adaptasi flexible working arrangement. Peningkatan kualitas belanja pegawai juga dilakukan dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) dan Gaji/Pensiun ke-13 dan penyesuaian gaji ASN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News