"Mengenai dengan BUMN, saya pikir tidak ada satu alasan yang besar untuk kita mengatakan bahwa foreign direct investment itu tertahan atau ada ganjalan akibat karena monopolinya BUMN. Saya pikir enggak benar," kata Bahlil dalam acara halal bihalal virtual, Jumat, 28 Mei 2021.
Ia menjelaskan sejak kepemimpinan Erick Thohir sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ruang untuk pengerjaan proyek-proyek tidak melulu digarap oleh perusahaan pelat merah, melainkan sudah melibatkan swasta dan UMKM.
"Secara menteri BUMN-nya Pak Erick itu arahannya sudah berubah. Sudah bagus. Buktinya Pak Erick enggak memperbolehkan untuk satu pekerjaan di bawah Rp10 miliar dikerjakan oleh anak usaha BUMN atau cucu," jelasnya.
Namun demikian, Bahlil tidak menampik bahwa kebanyakan proyek memang pernah dimonopoli oleh BUMN. "Tetapi betul dulu, waktu saya masih ketua umum Hipmi, BUMN itu melakukan apa yang disebut monopoli secara internal, eksternal," ungkapnya.
Sebelumnya Erick melarang perusahaan BUMN untuk ikut dalam tender proyek yang digarap oleh BUMN lainnya dengan nilai investasi atau belanja modal (capital expenditure/capex) sebesar Rp250 juta hingga Rp14 miliar.
Adapun proyek-proyek dengan besaran nilai tersebut harus diberikan oleh pemain dengan kategori Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Kebijakan yang memberikan keberpihakan lebih pada UMKM ini akan diluncurkan pada 17 Agustus 2020," kata Erick.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News