Dalam konferensi pers daring Senin, 11 Oktober 2021, Luhut menyampaikan pembukaan Bali diharapkan mampu memulihkan ekonomi secara bertahap.
"Pembukaan penerbangan internasional ke Bali yang akan dilakukan pada pekan ini diharapkan mampu untuk memulihkan ekonomi Bali secara bertahap yang masih jauh di bawah kondisi pra-pandemi," katanya, dilansir Antara.
Namun, sebagaimana arahan Presiden Jokowi, pembukaan Bali harus tetap dilakukan dengan hati-hati meski kasus covid-19 telah melandai. "Tetap RT (hitungan laju penyebaran virus korona) masih belum berada di bawah satu. Tapi kita berharap dalam minggu ini akan di bawah satu," imbuhnya.
Luhut juga mengungkapkan arahan Presiden Jokowi untuk memperketat protokol kedatangan di pintu-pintu masuk. Demikian pula manajemen karantina dan target capaian vaksinasi yang perlu dikejar.
"Di Bali hanya satu daerah yang perlu kita perbaiki, yaitu Gianyar yang sekarang vaksinasi lansianya baru sekitar 38 persen. Kami targetkan harus 40 persen dalam berapa hari ke depan," tuturnya.
Guna memastikan tidak terjadi peningkatan kasus di Bali, pemerintah juga memperketat persyaratan mulai dari syarat sebelum keberangkatan (pre-departure requirement), hingga syarat kedatangan (on arrival requirement).
Berikut adalah syarat prakedatangan, yaitu:
- Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah lima persen.
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimum tiga kali 24 jam sebelum jam keberangkatan.
- Bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam Bahasa Inggris selain bahasa negara asal.
- Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum USD100 ribu dan mencakup pembiaayaan penanggungan covid-19.
- Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dan dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.
Sementara itu, syarat kedatangan ditentukan sebagai berikut:
- Mengisi E-HAC via aplikasi PeduliLindungi.
- Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri, pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes di akomodasi yang sudah direservasi.
Luhut menjelaskan, khusus WNI atau Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri, juga mendapat perlakukan untuk melakukan karantina selama lima hari. Ketentuan lima hari dilakukan lantaran kemungkinan penularan sudah semakin rendah di atas lima hari.
"Kenapa lima hari? Karena kami hitung masa inkubasi itu 4,8 hari. Jadi risikonya makin rendah," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News