Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan opini ini diberikan atas hasil pemeriksaan atas LKPP sebagai konsolidasi dari 86 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) 2020.
"LKPP telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, sehingga opininya adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," kata dia dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Selasa, 22 Juni 2021.
Ia menambahkan pemeriksaan atas LKPP 2020 dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPP dengan memperhatikan empat hal, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Untuk mendukung pemeriksaan atas LKPP 2020 tersebut, BPK telah melaksanakan pemeriksaan atas 86 LKKL dan satu LKBUN, termasuk pemeriksaan pada tingkat Kuasa Pengguna Anggaran BUN dan badan usaha operator belanja subsidi.
"Rincian opini terhadap LKKL/LKBUN adalah sebagai berikut, dua 2 K/L dengan opini Wajar Dengan Pengecualian, dan 84 LKKL dan LKBUN dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News