Ilustrasi. Foto: Medcom.id/Gonti Hadi
Ilustrasi. Foto: Medcom.id/Gonti Hadi

Kemenhub Subsidi Kereta Api Kelas Ekonomi Rp3,4 Triliun

Insi Nantika Jelita • 14 Februari 2021 18:14
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan subsidi tarif untuk kereta api (KA) kelas ekonomi sebesar Rp3,4 triliun pada tahun ini. Jumlah ini dilaporkan meningkat dibandingkan subsidi yang diberikan pada 2020 sebesar Rp2,6 triliun.
 
Pemberian subsidi ditandai dengan penandatanganan Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik atau PSO Angkutan Penumpang Kereta Api Kelas Ekonomi oleh Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri dan Dirut PT Kereta Api Indonesia Didiek Hartantyo, di Stasiun Tugu Yogyakarta, yang disaksikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
 
"(Subsidi) ini memberikan pelayanan angkutan kereta api yang prima dan konsisten sampai ke pelosok dengan memberikan tarif yang terjangkau,” ujar Budi Karya dilansir dari Mediaindonesia.com, Minggu, 14 Februari 2021.

Budi meminta PT KAI dapat mengelola subsidi yang diberikan pemerintah dengan profesional agar dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. Menurutnya, moda kereta api menjadi salah moda yang diminati oleh masyarakat.
 
Sementara itu, Zulfikri mengungkapkan subsidi kereta api kelas ekonomi yang dimulai sejak 1 Januari 2021 sampai 31 Desember 2021 diberikan untuk layanan kereta api antar kota, yaitu KA Ekonomi Jarak Jauh di tiga lintas pelayanan dengan volume sebesar 1.375.481 penumpang dalam satu tahun.
 
Lalu, KA Ekonomi Jarak Sedang di 10 lintas dengan 3.276.157 penumpang, dan KA Lebaran di 1 lintas pelayanan dengan 26.445 penumpang.
 
Subsidi itu, lanjut Zulfikri, juga diberikan kepada layanan kereta api perkotaan yaitu, KA Ekonomi Jarak Dekat (Ka Lokal) di 28 lintas pelayanan dengan volume sebesar 21.227.975 penumpang per tahun, Kereta Rel Diesel (KRD) Ekonomi dengan 3.495.456 penumpang, Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek yang berjumlah 166.365.911 penumpang, dan KRL Jogja-Solo dengan volume 2.229.887 penumpang.
 
"Berbeda dengan tahun sebelumnya, skema pembayaran untuk PSO tahun ini adalah per bulan, bukan lagi per triwulan," jelas Zulfikri.
 
Kemenhub menyampaikan program pemberian subsidi kereta api kelas ekonomi merupakan amanat Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mana Pemerintah dapat memberikan subsidi selisih tarif dalam bentuk PSO dengan mekanisme penugasan kepada BUMN, dalam hal ini PT. KAI sebagai operator.
 
Pemberian subsidi pada 2021 dikatakan merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 355 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2021.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan