Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Barat, Rudyzar Zaidar Mochtar mengatakan dampak larangan ekspor rotan dalam bentuk bahan mentah sangat merugikan rakyat, baik petani maupun pelaku usaha.
Ia mengatakan sangat trenyuh karena kondisi itu sudah diprediksi oleh Yayasan Rotan Indonesia, sejak 2010 sebelum Permendag Nomor 35/M-DAG/PER/11/2011 tentang Ketentuan Ekspor Rotan dan Produk Rotan, tertanggal 30 Nopember 2011 dikeluarkan. Menurut dia, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sudah diingatkan perihal kondisi ini.
"Sudah jelas biang keladinya adalah pelarangan ekspor bahan baku rotan, sehingga hasilnya rotan di dalam negeri tidak dipakai dan tidak boleh juga diekspor," ungkapnya dikutip dari Antara, Minggu, 20 Desember 2020.
Menurut dia, hal itu adalah upaya pelarangan ekspor bahan baku rotan yang ke-6 yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dan hasilnya sama, yakni tidak berhasil.
"Padahal sudah terbukti dalam periode 2011-2018 nilai ekspor furnitur rotan menyusut dari semula sebesar USD74 juta di 2011, kemudian turun menjadi tinggal USD19 juta di 2018 (analisa data BPS)," ujarnya.
Menurut dia, ekspor menjadi turun sebesar USD57 juta dalam periode 2011 hingga 2018, dan juga berdampak petani menjadi menderita, pengusaha produk rotan kekurangan bahan baku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News