Mengutip isi edaran tersebut, Senin, 21 Desember 2020, pertama penumpang wajib membawa hasil rapid test antigen negatif paling lama tiga kali 24 jam (3x24) sebelum keberangkatan pesawat. Kedua, untuk penerbangan menuju ke Bali, wajib membawa hasil negatif PCR paling lama tujuh kali 24 jam (7x24) sebelum keberangkatan pesawat.
Baca: Catat, Berikut Syarat Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Selama Nataru
Ketiga, penumpang dengan kategori anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil rapid test antibodi. Keempat, wajib mengisi e-HAC Indonesian.
Validasi persyaratan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (covid-19). Beleid itu menjadi upaya pemerintah mencegah klaster covid-19 baru usai libur panjang.
Penerapan protokol kesehatan selama periode libur Natal dan tahun baru tak berubah. Pelaku perjalanan diwajibkan memakai masker, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News