Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Medcom.id.
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Medcom.id.

Tata Alur Pipa-Kabel Bawah Laut, Luhut: Selama Ini Semrawut

Suci Sedya Utami • 23 Maret 2021 06:12
Jakarta: Pemerintah mulai melakukan sosialisasi penataan alur pipa dan kabel bawah laut. Tujuannya untuk menata ruang wilayah laut Indonesia agar lebih tertata dan bisa dimanfaatkan secara optimal.
 
Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut dalam kurun waktu kurang dari setahun telah menyusun dan menyepakari peta alur tersebut yang terdiri dari 43 segmen alur pipa bawah laut, 217 segmen alur kabel bawah laut dan 209 beach main hole (BMH), termasuk empat lokasi landing stations sebagai tempat masuk keluarnya kabel atau pipa yang menggunakan perairan Indonesia.
 
Menko Maritim dan Investasi yang juga sebagai Ketua Tim Pengarah Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penataan ini menunjukkan kehadiran dan kedaulatan negara di laut yang dimiliki.

"Penataan alur pipa dan kabel bawah laut ini sudah hampir dua tahun kita kerjakan dan mulai hari ini kita mampu memetakan alur yang selama ini mungkin belum tertata rapih bahkan tidak sesuai ketentuan yang ada," kata Luhut, Senin, 22 Maret 2021.
 
Luhut bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga meresmikan peluncuran dari pelayanan data pemanfaatan ruang laut yang dapat diakses secara daring dan real time yang bernama sistem informasi penataan ruang laut.
 
"Dengan sistem ini, saya harap kita bisa memantau ruang laut kita secara lebih baik dan kita bisa menjadi bangsa yang disiplin untuk menjaga ruang laut kita," tegas Luhut.
 
Trengono mengatakan pipa dan kabel laut bawah laut merupakan dua infrastruktur strategis yang berperan sebagai pendukung utama pertumbuhan ekonomi nasional. Di samping itu, juga menjadi salah satu kontributor penerimaan yang cukup besar bagi negara.
 
"Sayangnya saat ini kondisi penggelaran pipa atau kabel bawah laut belum teratur, tidak tertib, dan tidak tertata sehingga perlu diselaraskan dengan rencana tata ruang atau rencana zonasi laut," ujar Trenggono.
 
Kesemerawutan tersebut akhirnya menyulitkan pemerintah dalam memanfaatkan ruang laut secara optimal. Baik untuk kegiatan perikanan, perhubungan laut/pelayaran, pengelolaan energi dan sumber daya mineral, maupun kegiatan lain yang berlokasi di ruang laut.
 
Hal negatif lain yang bisa terjadi yakni munculnya konflik pemanfaatan ruang di laut. Di sisi lain, pemerintah juga kesulitan mengontrol penggelaran pipa dan kabel bawah laut sebab tidak ada aturan yang menjadi rujukan.
 
Sehingga dengan terbitnya aturan ini diharapkan menjadi acuan untuk menjamin penataan alur pipa dan kabel bawah laut di wilayah perairan nasional agar menjadi lebih tertib.
 
"Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat memperkuat Rencana Tata Ruang Laut, atau Rencana Zonasi Laut, sehingga memberikan kepastian hukum berusaha dalam pemanfaatan ruang laut, antara lain untuk kegiatan penggelaran pipa dan atau kabel bawah laut," ujar Trenggono.
 
Lebih lanjut, Trenggono telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 untuk mendukung penyelenggaraan alur pipa dan kabel bawah laut di perairan Indonesia. Kebijakan ini akan dievaluasi setap lima tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan