Pasalnya hingga saat ini, implementasi atau realisasi penyerapan dari kebijakan harga gas industri baru mencapai 61 persen. Direktur Utama PGN Suko Hartono menyebutkan, volume gas yang terserap baru 229,4 billion british thermal unit per day (BBTUD) dari yang dialokasikan sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2020 sebesar 374 BBTUD.
"Mungkin ini yang menjadi catatan untuk dievaluasi bersama karena memang ternyata meski diberikan harga relatif baik, tapi pemakaiannya baru 61 persen," kata Suko dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Rabu, 24 Maret 2021.
Suko berharap mestinya penyerapannya bisa mencapai 100 persen. Sehingga bisa mendorong industri di hilir untuk lebih berproduksi dan memberikan dampak multiplier effect bagi negara dalam bentuk pajak.
Adapun jumlah industri penerima manfaat harga gas khusus sebanyak 184 pelanggan. Jumlah tersebut 97 persen dari total pelanggan industri yang sebesar 188 pelanggan.
Sementara itu, realisasi penyaluran harga gas khusus untuk sektor ketenagalistrikan sesuai Kepmen ESDM Nomor 91 Tahun 2020 sebesar 251,6 BBTUD. Suko mengatakan serapan itu 80 persen dari gas khusus listrik yang dialokasikan dalam Kepmen tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News