Dengan penghapusan PSC, maka harga tiket pesawat Garuda akan turun. Penurunan ini menindaklanjuti kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang memberikan stimulus berupa subsidi penerbangan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U).
"Kami telah memastikan kesiapan infrastruktur pendukung dalam mengimplementasikan penyesuaian tarif tiket pesawat yang akan kami berlakukan secara menyeluruh pada seluruh kanal penjualan tiket Garuda Indonesia," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Kamis, 22 Oktober 2020.
Irfan mengatakan, di tengah tantangan kinerja industri penerbangan pada masa pandemi covid-19, hadirnya stimulus PJP2U ini menjadi langkah signifikan yang diharapkan dapat mendukung upaya pemulihan kinerja maskapai, khususnya dalam meningkatkan minat masyarakat untuk kembali menggunakan layanan transportasi udara.
"Kami tentunya berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan tren pergerakan penumpang pada penerbangan domestik," tutup Irfan.
Kebijakan subsidi PJP2U berlaku bagi penumpang yang akan melakukan pembelian tiket mulai 23 Oktober hingga 31 Desember 2020 dengan waktu penerbangan di periode yang sama.
Kebijakan tersebut diterapkan di 13 bandara di antaranya adalah Bandara Soekarno-Hatta (CGK), Bandara Hang Nadim (BTH), Bandara Kualanamu (KNO), Bandara I Gusti Ngurah Rai (DPS), Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Bandara Halim Perdanakusuma (HLP), Bandara Internasional Lombok Praya (LOP), Bandara Jenderal Ahmad Yani (SRG), Bandara Sam Ratulangi (MDC), Bandara Komodo Labuan Bajo (LBJ), Bandara Silangit (DTB), Bandara Banyuwangi (BWX), dan Bandara Adi Sucipto (JOG).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News