"Dengan harapan Indonesia mampu keluar dari middle income trap pada 2025. Pencegahan korupsi jadi hal utama transformasi perekonomian tersebut," kata dia dalam Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Stratanas PK 2021-2022 secara virtual di Jakarta, Selasa, 13 April 2021.
Ia menambahkan, pemerintah berkomitmen untuk memprioritaskan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dari hulu ke hilir. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah ini meliputi penataan kebijakan dan regulasi melalui peraturan perundang-undangan.
"Perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik secara transparan dan akuntabel bidang pengelolaan keuangan negara, termasuk penyelamatan uang negara atau aset negara," ungkapnya.
Menurutnya, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) merupakan rancangan strategis untuk memberi acuan dalam pelaksanaan pencegahan korupsi di Indonesia. Acuan ini menjadi dasar bagi kementerian/lembaga baik di tingkat pusat maupun daerah.
Upaya pencegahan korupsi dilakukan melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang pengesahan United Nation Convention Against Corruption tahun 2003, Perpres 55 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, serta Perpres 54 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
"Strategi Nasional Pencegahan Korupsi diharapkan menjadi arah kebijakan yang diimplementasikan seluruh organisasi pemangku kepentingan di negeri ini. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian turut mempunya andil dalam mendukung strategi tersebut," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News