"Ketika membahas Undang-Undang Cipta Kerja, kami sudah melakukan dialog sosial, dan dialog sosial akan terus kita lakukan untuk membahas peraturan pemerintahnya," kata Ida dalam keterangan tertulis, Minggu, 25 Oktober 2020.
Ida menjelaskan saat ini pemerintah bersama Tripartit Nasional yang terdiri perwakilan pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh atau pekerja, serta akademisi telah mulai membahas RPP. Harapannya, Undang-Undang Cipta Kerja dapat segera diimplementasikan ketika sudah diundangkan.
Saat ini, ada empat RPP yang tengah dibahas Tripartit Nasional yaitu RPP tentang Pengupahan, RPP tentang Tenaga Kerja Asing, RPP tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
"Kita sudah mulai Selasa (20 Oktober 2020) yang lalu, Saya sudah melakukan kick off bersama Tripartit Nasional. Duduk kembali, melihat kembali aturan-aturan yang perlu kita atur dalam peraturan pemerintah," jelasnya.
Menaker pun menambahkan, Tripartit Nasional memiliki waktu tiga bulan untuk membahas RPP. Dalam masa tiga bulan tersebut pihaknya akan terus mengefektifkan dialog sosial dan sosialisasi kepada stakeholder.
"Batas waktunya tiga bulan, tapi kita akan mengefektifkan tiga bulan tersebut tidak hanya teman-teman serikat buruh/pekerja dan pengusaha, kami juga menyosialisasikan ke dinas ketenagakerjaan, akademisi, forum rektor, dan banyak forum yang kami sosialisasikan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id