"Dalam melindungi konsumen dalam negeri serta memberi acuan standar bagi produsen dan laboratorium mengenai persyaratan mutu dan metode uji, Ditjen IKMA (Industri Kecil, Menengah, dan Aneka) melakukan perumusan terhadap SNI 8880-2020 Barang-barang Emas secara sukarela," kata Dirjen IKMA Gati Wibawaningsih dalam kunjungan kerjanya ke PT Sentral Kreasi Kencana (SKK Jewels), Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 7 Mei 2021.
Gati bersama Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BPSJKI) Doddy Rahadi melakukan kunjungan kerja sebagai agenda rutin untuk mengetahui kondisi industri perhiasan. Termasuk memantau penerapan SNI Barang-barang Emas.
Menurutnya, SNI dapat memberi perlindungan kepada konsumen tentang informasi standar kadar pada perhiasan. Pada SNI ini disebutkan perlunya penandaan pada barang-barang emas yang mencantumkan kadar (persen dan/atau karat), identitas produsen, dan berat emas pada produk dan/atau berat emas dapat dicantumkan pada kuitansi.
"Hal ini untuk memberikan informasi kepada konsumen mengenai kesesuaian mutu produk perhiasan yang diperjualbelikan," jelasnya.
Ia mengakui bahwa tantangan yang dihadapi pada industri emas dan perhiasan saat ini adalah jumlah dan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang emas dan perhiasan. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong pengembangan SDM di bidang perhiasan melalui fasilitasi bimbingan teknis.
Selain itu, pemerintah juga merumuskan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di Bidang Perhiasan Logam Mulia yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2019. SKKNI diperlukan sebagai salah satu upaya untuk membangun SDM Industri dari sisi tenaga kerja industri.
CEO sekaligus pendiri SKK Jewels Jennifer Heryanto menekankan bahwa SNI Barang-barang Emas diperlukan guna melindungi konsumen dan meningkatkan daya saing perusahaan. Perusahaan saat ini juga menyerap banyak tenaga kerja lokal.
"Kami membangun dua brand ternama, yaitu Hala Gold dan Sandra Dewi Gold. Pemasaran produk kami dengan bermitra bersama jaringan toko emas yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," tuturnya.
SKK Jewels merupakan perusahaan pertama yang menerapkan SNI 8880-2020 Barang-barang Emas. SKK Jewels saat ini memiliki kapasitas produksi yang mencapai sekitar 80 kilogram per bulan dan menyerap tenaga kerja sekitar 280 orang yang sebagian besar lulusan SMK Jurusan Kriya Perhiasan/Kriya Logam/Teknik Fabrikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News