"Kita patut prihatin sebab baru satu bulan berjalan, ekspor benih lobster ilegal sudah mencapai 551.963, ekor, sangat tinggi dibanding sepanjang 2020 lalu 896.238 ekor," kata Koordinator Nasional DFW Indonesia Moh Abdi Suhufan, Kamis, 28 Januari 2021.
Menurutnya upaya penyelundupan benih lobster selama Januari itu masih tinggi seiring meningkatnya permintaan benih pasca-Natal dan Tahun Baru 2021, serta faktor pelarangan sementara ekspor melalui jalur legal.
Benih yang diselamatkan tersebut merupakan sebagian kecil yang berhasil lolos dari pengawasan aparat keamanan. Ia menyebut ketiga lokasi penangkapan tersebut merupakan wilayah yang selama ini menjadi lokasi penyelundupan yaitu Sukabumi, Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.
"Ini wilayah tradisional penyelundupan lobster, mestinya KKP dan aparat terkait sudah bisa mengantisipasi dengan meningkatkan pengawasan," terang dia.
Untuk mengatasi ekspor benih lobster ilegal, lanjutnya, perlu dibentuk Satgas Khusus dengan melibatkan instansi terkait, pemerintah daerah dan masyarakat.
Sementara itu, peneliti DFW Indonesia Asrul Setyadi mengatakan sikap Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menghentikan sementara ekspor benih lobster perlu disertai batas waktu.
Apalagi ekspor benih lobster selama ini tidak memberikan keuntungan signifikan bagi negara sehingga evaluasi yang dilakukan oleh KKP harus dilakukan pada semua aspek.
"Mesti ada limit waktu sampai kapan penghentian sementara tersebut dan dalam proses penghentian, tindakan apa yang akan dilakukan oleh KKP," kata Asrul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News