Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemeko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan saat ini pemerintah masih menggodok payung hukum untuk melaksanakan kebijakan tersebut berupa Peraturan Menko Perekonomian.
"Kita targetkan Agustus sudah mulai bisa jalan," kata Iskandar dalam konferensi pers, Kamis, 13 Agustus 2020.
Iskandar menjelaskan KUR super mikro menggunakan skema baru yakni debitur dibebaskan dari beban bunga, alias bunga nol persen hingga 31 Desember 2020. Ia mengatakan pemerintah akan menanggung beban bunga kredit sebesar 19 persen hingga akhir tahun. Besaran tersebut sudah termasuk pinjaman dua persen, coverage ratio penjaminan 70 persen pinjaman dan sisanya 30 persen ditanggung oleh bank penyalur KUR.
Namun setelahnya atau di tahun depan, debitur akan dikenakan bunga enam persen setara bunga KUR konvensional. Sisa bunga 13 persen akan ditanggung oleh pemerintah.
“Apakah dia nanti mencapai atau tidak dari realisasi akhir tahun. Jika enggak tecapai terkait kinerja mereka apalagi bank BUMN ini jadi key performance index mereka. Karena itu kita serahkan pada mekanisme reward dan punishment teori insentif,” ujar dia.
Lebih lanjut, terkait jangka waktu pinjaman, Iskandar mengatakan kredit modal kerja diberikan paling lama tiga tahun dan dapat diperpanjang menjadi empat tahun. Sedangkan untuk kredit investasi paling lama lima tahun dan jika suplesi diperpanjang menjadi tujuh tahun.
“Langkah ini diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi pada triwulan III tahun 2020, utamanya melalui percepatan pemulihan usaha penerima KUR,” tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News