Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengatakan jika DAU tertunda terlalu lama, maka akan berdampak terhadap program-program yang telah disusun pemda dan menganggu kinerja keuangan daerah. Banyak daerah yang sangat bergantung pada DAU ini.
“Apalagi bila tidak bisa disalurkan, tentu ini dapat mengganggu kinerja keuangan di daerah. Program-program yang telah disusun bisa saja terbengkalai, bahkan mangkrak,” kata Gunawan dalam keterangan pers di Jakarta, Senin, 11 Mei 2020.
Ia juga mengimbau kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) untuk bekerja cepat melakukan penyesuaian dan melaporkan APBD 2020 kepada pemerintah pusat. Hal ini sebagai syarat pencairan DAU.
Perlu diketahui, Menkeu telah mengeluarkan PMK Nomor 35/PMK.07/2020 yang ingin menunda penyaluran sebagian DAU dan DBH bagi Pemda yang tidak memenuhi ketentuan Laporan APBD TA 2020. Hal tersebut guna untuk memastikan komitmen Pemda dalam melakukan pencegahan dan penanganan Covid-19.
“Maka sesuai ketentuan PMK No.35/PMK.07/2020 Pemda yang tidak memenuhi ketentuan Laporan APBD TA 2020 dapat dilakukan penundaan penyaluran sebagian DAU dan/atau DBH-nya. Ketentuan penundaan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 (KMK Nomor 10/2020),” kata Gunawan.
Sementara itu, Pemda yang sudah menyampaikan laporan APBD namun belum sesuai ketentuan AKB Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menkeu serta PMK Nomor 35 Tahun 2020 juga akan mendapatkan penundaan DAU. Penundaan ini memang hanya bersifat sementara sampai Pemda menyerahkan laporan penyesuaian APBD di daerah masing-masing.
“Kalau sampai 10 hari sebelum berakhirnya tahun anggaran 2020 laporan belum diserahkan, DAU/DBH itu tidak bisa disalurkan lagi kepada pemda bersangkutan,” ujar Gunawan.
Polisitus Gerindra itu menyebutkan seharusnya Menkeu tidak mempersulit DAU untuk 380 pemda karena pemda juga butuh dana untuk menanggulangi dampak covid-19. Tentunya, Pemda tidak bisa seleluasa pemerintah pusat dalam menggali sumber pendanaan.
Banyak daerah yang terpaksa ditunda penyaluran DAU-nya sebesar 35 persen dari total DAU/DBH setiap bulannya, mulai Mei, walaupun beberapa pemda sudah memenuhi persyaratan minimal 50 persen yang disesuaikan jumlah belanjannya. Dari 380 kabupaten/kota itu, ada 18 provinsi di dalamnya. Dan dari kegiatan refocusing dan realokasi APBD tersebut terkumpul anggaran Rp63,88 triliun.
Berdasarkan ketentuan Kepmenkeu, pemda harus sesegera mungkin menyerahkan laporan penyesuaian APBD-nya. Ini penting agar kebutuhan anggaran di daerah tidak terhambat. Apalagi dalam pandemi covid-19 ini banyak penyesuaian-penyesuaian yang harus dilakukan.
Berdasarkan ketentuan Keputusan Menkeu ini, Pemda harus sesegera mungkin menyerahkan laporan penyesuaian APBD-nya.
"Pemerintah Pusat bisa menerbitkan Perppu dan Perpres sebagai dasar hukum untuk mencari sumber-sumber pendanaan dan penyesuaian APBN. Dalam hal ini pemerintah pusat diuntungkan karena kekuatan politik ‘mayoritas’ mendukung pemerintah. Sementara, pemda harus berbicara kepada DPRD untuk melakukan penyesuaian APBD. Tidak semua Pemda memiliki dukungan mayoritas di DPRD, terlebih dalam rangka menghadapi Pemilukada. Butuh lobi politik yang tidak mudah," ujar legislator dapil Jabar IV ini.
Menkeu diimbau Heri memahami kondisi di daerah. Menkeu tidak boleh memaksakan kehendaknya secara rigid.
"Segera cairkan DAU untuk semua Pemda, terutama Pemda yg sudah menyelesaikan laporan di atas 50 persen. Intinya, sudah ada itikad baik dari pemda, namun memang membutuhkan waktu dalam prosesnya. Ini yang harus dipahami oleh Menkeu. Jika pemerintah saja ingin dipahami DPR untuk menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2020, maka mestinya pemerintah pusat juga harus memahami pemda," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News