Patokan tersebut dikukuhkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2020 yang merupakan perubahan ketiga dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang tata cara penetapan harga patokan mineral logam dan harga patokan batu bara.
HPM logam nikel yang diatur dalam beleid tersebut merupakan harga batas bawah (floor price) dalam perhitungan kewajiban pembayaran iuran produksi bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi. Serta menjadi acuan penetapan harga penjualan bagi pemegang IUP operasi produksi mineral yang dihitung berdasarkan formulasi HPM dan mengacu kepada harga mineral acuan (HMA) yang diterbirkan oleh Menteri ESDM setiap bulannya
"HPM (nikel) ditetapkan di bawah harga internasional, sehingga makin ekonomis ke smelter," kata Plt Direktur Jenderal Minerba, Rida Mulyana, Jakarta, Senin, 20 Juli 2020.
Namun, kata Rida, HPM tersebut tetap berada di atas harga pokok produksi (HPP) bijih nikel sehingga tetap memberi keuntungan. Harga rata-rata bijih nikel yakni sebesar USD28-USD30 per ton.
Dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020 disebutkan juga apabila terdapat perbedaan periode kutipan harga mineral logam acuan pada perhitungan HPM Logam dengan periode kutipan transaksi, pinalti atas mineral pengotor (impurities) atau bonus atas mineral tertentu, maka untuk penjualan bijih nikel dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pertama, apabila harga transaksi lebih rendah dari HPM logam pada periode kutipan sesuai harga mineral logam acuan atau terdapat penalti atas mineral pengotor (impurities), penjualan dapat dilakukan di bawah HPM logam dengan selisih paling tinggi tiga persen.
Kedua, apabila harga transaksi lebih tinggi dari HPM logam pada periode kutipan sesuai harga mineral logam acuan atau terdapat bonus atas mineral tertentu, penjualan wajib mengikuti harga transaksi diatas HPM logam.
Penerapan HPM logam akan dilakukan evaluasi setiap enam bulan dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan masukan dari para stakeholder sehingga dapat dijadikan sebagai dasar apabila terjadi perubahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id