Ilustrasi Grab Indonesia - - Foto: AFP
Ilustrasi Grab Indonesia - - Foto: AFP

Grab Siap Ikuti Aturan Rem Darurat Anies

Annisa ayu artanti • 11 September 2020 18:32
Jakarta: Perusahaan penyedia jasa transportasi, Grab Indonesia akan mengikuti aturan rem darurat Jakarta sebagai upaya penanganan covid-19. PSBB total mulai diberlakukan pada14 September 2020 mendatang.
 
"Kami akan terus mengikuti dan mendukung kebijakan pemerintah memperbaiki situasi terkait," kata Head of Government Affairs Grab Indonesia Uun Ainurrofiq kepada Medcom.id, Jumat, 11 September 2020.
 
Uun menjelaskan pihaknya masih menunggu arahan pemerintah mengenai aturan tersebut. Grab pun sedang berdiskusi mengenai kebijakan yang akan diambil.
 
"Saat ini kami masih belum mendapatkan surat keterangan resmi mengenai keputusan Pemerintah terkait operasional ride hailing pada saat PSBB total," jelasnya.

Anies sebelumnya menarik pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin, 14 September 2020. Pembatasan transisi dihapus dan dikembalikan seperti semula.
 
Alasan tersebut mempertimbangkan penambahan jumlah kasus positif covid-19 di ibu kota. Kebijakan ini mengharuskan semua pihak kembali menerapkan kerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah dari rumah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan