Hal itu diungkapkan Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin. Pemerintah menargetkan distribusi bantuan khusus bagi pekerja mencapai 50 persen atau Rp19 triliun pada akhir September.
"Baru nanti pada Desember, targetnya semua sudah tersalurkan," ujar Budi saat memberikan keterangan di Kantor Presiden, Rabu, 2 September 2020.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi gaji sebanyak 15,72 juta orang. Hingga akhir Agustus, baru sekitar 2,5 juta pekerja yang menerima pencairan bantuan.
Adapun nilai bantuan yang disalurkan baru Rp1,2 juta per orang, atau separuh dari nominal yang dijanjikan pemerintah. Lebih lanjut, Budi menyebut bantuan subsidi gaji diberikan kepada kelompok pekerja formal dan informal.
Dalam hal ini, mereka yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Bantuan diharapkan mendorong konsumsi atau daya beli masyarakat.
"Kita tahu sebagian dari pekerja dipotong gaji atau dirumahkan. Sehingga, kami sadari bahwa ada segmen spesifik di luar semua bantuan sebelumnya, yang juga perlu dibantu," jelas Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News