"Jadi penetapan tersangka ini bukan sesuatu yang mengejutkan kita, karena dari proses yang kita lihat memang sudah mengarah ke sana," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2020.
Karena itu, Kementerian BUMN mendukung penuh penegakan hukum dan penyelesaian kasus tersebut. Arya mengatakan kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi direksi perusahaan pelat merah lain untuk berhati-hati dan tetap menjalankan tata kelola perusahaan (good corporate governance/GCG) yang baik.
"Ini juga jadi pembelajaran teman-teman BUMN khususnya direksi dan manajemen untuk berhati-hati dan tetap melaksanakan GCG dan sudah pasti spirit akhlak yang disampaikan Pak Erick Thohir sebagai spirit BUMN itu harus jadi pegangan," terang dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif di PT Waskita Karya, Kamis, 23 Juli 2020.
Kelima tersangka yang ditahan itu, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani; Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman. Kemudian, Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman; serta Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kelima tersangka ditahan di empat rutan berbeda. Desi ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Jarot Subana ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Sementara Fakih Usman dan Yuly Ariandi Siregar ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan di Pomdam Jaya Guntur, dan Fathor Rachman di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, kelima tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh perusahaan pelat merah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News