"PMN tidak digunakan untuk membayar utang perusahaan BUMN penerima PMN," kata Ketua Komisi VI Arya Bima saat rapat kerja dengan Menteri BUMN Erick Thohir, Rabu, 15 Juli 2020.
Selain itu, Komisi VI juga merekomendasikan Menteri BUMN untuk meningkatkan fungsi pembinaan pada BUMN penerima PMN dalam memenuhi peraturan dan tata kelola keuangan yang baik atau sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Komisi VI meminta BUMN penerima PMN harus menerapkan prinsip tata kelola perusahaan (good corporate governance/GCG).
Arya memastikan Komisi VI akan melakukan pengawasan secara berkala atas penggunaan PMN agar sesuai dengan rencana bisnis, penjadwalan dan perubahan-perubahannya yang diajukan pada saat rapat kali ini.
Komisi VI pun meminta penggunaan PMN diutamakan untuk pengadaan barang dan jasa dalam negeri. "Dalam rangka melaksanakan PMN, Kementerian BUMN sebagai pembina BUMN diminta untuk memperhatikan catatan-catatan tersebut," jelas Arya.
Adapun PMN yang disetujui nilainya sebesar Rp23,65 triliun sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi covid-19.
PMN tersebut diperuntukkan untuk PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp7,5 triliun, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Rp1,5 triliun, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau ITDC sebesar Rp500 miliar, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) Rp6 triliun, PT Perkebunan Nusantara III (Persero) sebesar Rp4 triliun, Perum Pembangunan Perumahan Nasional sebesar Rp650 miliar, dan PT KAI (Persero) Rp3,5 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id