"Kita belum ubah tarif kita," kata Irfan pada Medcom.id, Selasa, 16 Juni 2020.
Sebelumnya Irfan sempat meminta restu untuk menaikkan tarif tiket lantaran kondisi keuangan perseroan yang mengalami beban berat akibat pandemi covid-19.
Namun demikian, Irfan mengatakan pihaknya akan terus memantau perkembangan situasi terkini. Ia bilang jika nantinya ada kenaikan, tentunya akan sesuai dengan yang diatur oleh otoritas. Selain itu ia menjamin harganya akan masuk akal dan tidak membebani penumpang.
"Kita monitor terus, pastinya berada dalam range yang diatur Kementerian Perhubungan," jelas Irfan.
Sebelumnya, Kemenko Maritim dan Investasi mengizinkan maskapai penerbangan untuk menaikkan tarif sesuai ketentuan tarif batas atas (TBA) agar perusahaan bisa tetap bertahan di masa pandemi covid-19.
"Silakan kalau mau dimanfaatkan peluang untuk menaikkan harga tiket pesawat sesuai ketentuan tarif batas atas. Saat ini harga batas itu belum dimanfaatkan," kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi Ridwan Djamaluddin.
Ia menuturkan, kondisi saat ini merupakan kondisi darurat, terlebih bagi maskapai yang harus bertahan di tengah penurunan penumpang karena penyebaran covid-19.
Aturan soal tarif batas atas tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penetapan Sementara Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan covid-19.
Kepmen itu ditetapkan pada 22 April 2020 lalu, saat Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjabat sebagai Menteri Perhubungan ad interim menggantikan Budi Karya Sumadi yang tengah dirawat karena covid-19.
Kenaikan tarif tersebut paling sedikit 50 persen dari TBA sesuai kelompok pelayanan yang ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News