Ilustrasi. FOTO: MI/ANGGA YUNIAR
Ilustrasi. FOTO: MI/ANGGA YUNIAR

Siap-Siap! Lebih dari 2.700 Pertambangan Tanpa Izin Berpotensi Dipidana Penjara 5 Tahun

Annisa ayu artanti • 12 Juli 2022 11:48
Jakarta: Sebanyak 2.700 Pertambangan Tanpa Izin atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) berpotensi mendapatkan sanksi berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
 
Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 158.
 
Berdasarkan data triwulan III-2021, terdapat lebih dari 2.700 lokasi PETI yang tersebar di Indonesia. Dari jumlah tersebut, lokasi PETI batu bara sekitar 96 lokasi dan PETI mineral sekitar 2.645 lokasi. Salah satu lokasi PETI yang terbanyak yaitu di Provinsi Sumatra Selatan.

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi menjelaskan PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau batu bara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.
 
"PETI adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horizontal di dalam masyarakat," katanya, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Selasa, 12 Juli 2022.
Baca: Ditopang Cadev hingga Optimisme Konsumen, Rupiah Menguat Tipis ke Rp14.975/USD

Selain itu, PETI juga pasti mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap negara maupun terhadap masyarakat sekitar. Sebab, mereka tidak berizin seperti penambang resmi. "Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk pengalokasian dananya," ujarnya.
 
Oleh karena itu, keberadaan PETI ini menjadi perhatian khusus pemerintah karena menciptakan banyak dampak negatif dari pengoperasian PETI, di antaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan.
 
Dampak sosial kegiatan PETI antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai RTRW, dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum, berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.
 
"PETI juga berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. Selain itu, akan memicu kesenjangan ekonomi masyarakat, menimbulkan kelangkaan BBM, dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat," pungkasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan