Gugatan perkara tersebut diajukan oleh CV Surya Mas dan M. Yasseer dengan nomor register perkara, Nomor: 361/Pdt.SusPKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst, dimana CV Surya Mas dan M. Yasser sebelumnya merupakan vendor di sejumlah proyek PTPP.
"Berdasarkan data dan hasil catatan internal perusahaan, PTPP telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang ada terhadap vendor tersebut," tegas Corporate Secretary PTPP Bakhtiyar Efendi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 14 Desember 2022.
Bakhtiyar mengaku, perusahaan sampai dengan saat ini belum menerima Relaas Panggilan dan Permohonan PKPU resmi dari PN Niaga Jakarta Pusat. Sebagai perusahaan terbuka, PTPP menekankan akan selalu berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Sampai saat ini, PTPP belum menerima Relaas Panggilan dan Permohonan PKPU secara resmi dari PN Niaga Jakarta Pusat. Setelah mendapatkan Relaas Panggilan tersebut, tentunya perusahaan akan siap mengikuti semua proses persidangan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku," ucapnya.
Namun Apabila masih terdapat hal-hal yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab perusahaan, lanjut Bakhtiyar, maka PTPP berkomitmen akan menyelesaikan hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: PT PP Raih Kontrak Baru Rp21 Triliun per Oktober |
Sesuai dengan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 dimana informasi atau kejadian penting tersebut tidak bersifat material karena nilai yang diperkarakan tidak sama atau lebih dari 20 persen ekuitas PTPP, dengan nilai gugatan yang diajukan berkisar Rp3,1 miliar.
Oleh karena itu, menunjuk Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi bagian III.2.1, informasi atau kejadian penting tersebut bersifat tidak material sehingga tidak termasuk hal yang wajib dilaporkan kepada publik.
"Apabila di kemudian hari terdapat kejadian penting lainnya yang bersifat material, sebagai perusahaan terbuka akan kami melaporkan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News