Restrukturisasi tersebut diperoleh melalui kesepakatan perpanjangan tenor pembayaran KIK-EBA hingga 10 tahun, serta penjadwalan pembayaran baru dengan mekanisme balloon payment mengacu pada kontrak investasi dan ketentuan penunjang yang berlaku.
Persetujuan tersebut diperoleh melalui Rapat Umum Pemegang Efek Beragun Aset Mandiri GIAA 01 yang diselenggarakan pada Senin, 13 Juni 2022. Persetujuan dan dukungan pemegang KIK-EBA terhadap pengajuan restrukturisasi tersebut terepresentasikan melalui hasil pemungutan suara dengan persetujuan suara sebesar 92 persen dari keseluruhan pemegang KIK-EBA yang hadir dan telah memenuhi ketentuan threshold.
"Persetujuan terhadap restrukturisasi pemenuhan kewajiban usaha oleh pemegang KIK-EBA ini memiliki arti penting atas dukungan berkesinambungan mitra strategis Garuda khususnya pemegang KIK-EBA terhadap outlook kinerja perusahaan di tengah fase restrukturisasi kinerja yang tengah kami lakukan secara intensif dan menyeluruh pada seluruh lini bisnis," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam siaran pers, Selasa, 14 Juni 2022.
KIK EBA Mandiri GIAA 01 merupakan instrumen investasi Garuda Indonesia yang diluncurkan pada 2018, perusahaan melakukan sekuritisasi hak pendapatan atas penjualan tiket pesawat Garuda pada rute Jeddah dan Madinah kepada pemegang KIK-EBA senilai Rp2 triliun dengan tenor selama lima tahun.
Irfan menjelaskan, di tengah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah dijalankan, tahapan restrukturisasi KIK-EBA ini menjadi salah satu fokus akselerasi penyehatan kinerja yang dilakukan secara seksama dan prudent sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini dilakukan dengan memperhatikan KIK EBA memiliki spesifikasi yang berbeda dengan komponen kewajiban usaha dengan instrumen investasi ini tidak tergolong sebagai kategori utang piutang melainkan sebagai kontrak jual beli kolektif mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 65/POJK.04/2017 tentang pedoman penerbitan dan pelaporan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif.
Dengan demikian, tahapan penyelesaian terhadap kewajiban Perusahaan atas kontrak investasi ini perlu dilakukan melalui pedoman tatalaksana kontrak investasi yang berlaku.
"Persetujuan restrukturisasi KIK EBA ini menjadi outlook positif di tengah proses restrukturisasi menyeluruh yang tengah diintensifkan perusahaan melalui proses PKPU," ujar Irfan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News