"Dalam jangka pendek, langkah kebijakan diperlukan untuk untuk memperbaiki tata niaga minyak goreng dan menjamin ketersediaannya bagi konsumen dalam negeri," ungkap analisis tersebut, Selasa, 1 Maret 2022.
Dalam jangka pendek, setidaknya terdapat tiga langkah yang dapat dipertimbangkan. Pertama, pemerintah meminta produsen yang memiliki perkebunan sendiri untuk tetap mengalokasikan sebagian Crude Palm Oil (CPO)-nya untuk produksi minyak goreng.
Dengan bahan baku yang diperoleh dari perkebunan sendiri, maka produsen tersebut tidak mengalami kerugian aktual meskipun harga CPO internasional sedang tinggi. Produsen tersebut hanya akan mencatat kerugian potensial, yang dapat dikompensasi oleh pemerintah tanpa menggunakan dana publik.
"Misalnya, atas komitmen tersebut produsen tersebut dapat memperoleh akses pasar ekspor yang terbuka dari berbagai perjanjian perdagangan internasional baik Preferential maupun Free Trade Agreement yang sedang dilakukan pemerintah," tuturnya.
Kedua, melakukan operasi distribusi. Berbeda dengan operasi pasar dimana pemerintah memotong jalur penjualan dengan mengambil barang dari produsen atau distributor kemudian menjualnya langsung ke konsumen. Operasi distribusi memastikan adanya pasokan dari produsen dan distributor ke pengecer.
"Dengan cara ini, pasokan tetap terjamin dan pengecer tetap dapat melayani konsumen dan menikmati keuntungan yang wajar," terang dia.
Ketiga, membuka kepada publik data produsen dan distributor yang memasok tiap daerah atau provinsi.
"Dengan cara ini pemerintah dapat melibatkan publik dalam mengawasi tata niaga minyak goreng dan mengidentifikasi pelaku usaha yang merugikan masyarakat," jelas analisis tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id