Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah - - Foto: dok Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah - - Foto: dok Kemnaker

Diprotes Pekerja, Menaker Kukuh JHT Cair di Usia 56 Tahun

Annisa ayu artanti • 15 Februari 2022 09:59
Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bersikukuh program Jaminan hari Tua (JHT) tetap berjalan sesuai rencana yakni dapat dicairkan utuh setelah pekerja berusia 56 tahun.

Ida tak masalah bila aturan tersebut menuai protes dan penolakan lantaran program JHT diyakini memberikan dampak positif bagi para pekerja di hari tua.
 
"Izinkan saya mengajak kita semua untuk kembali memikirkan latar belakang munculnya program JHT. Sesuai namanya program JHT adalah merupakan usaha kita semua untuk menyiapkan agar para pekerja kita di hari tuanya," katanya dalam video resmi Kemnaker, Selasa, 15 Februari 2022.
 
Ida menegaskan  program JHT tersebut merupakan program yang dipersiapkan untuk jangka panjang. Sementara dalam jangka pendek, ada program-program lainnya, seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKN).

Semua program jaminan sosial ini memiliki coverage atau manfaat yang berbeda-beda sehingga ketentuan-ketentuannya pun berbeda. "Sejak awal memang program JHT ini dipersiapkan untuk kepentingan jangka panjang. Karena untuk kepentingan jangka pendek sudah ada," ucapnya.
 
Adapun program JHT dibentuk dengan menerapkan prinsip asuransi sosial. Artinya, peserta melakukan iuran tabungan wajib dan akan memperoleh manfaatnya.

 
"Manfaat JHT akan diterimakan secara sekaligus. Besaran hasil iurannya ini setiap saat dapat dilihat atau dipantau oleh masing-masing pekerja atau buruh melalui website BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Petisi toal aturan baru JHT

Aturan baru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menuai polemik. Ratusan ribu pekerja bahkan menolak aturan baru itu dengan menandatangani petisi.
 
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan menolak keberadaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam ketentuan baru itu menjelaskan, JHT baru bisa dicairkan setelah buruh berusia 56 tahun.
 
Ia menjelaskan, keberadaan JHT saat ini merupakan sandaran terakhir buruh jika terkena pemutusan hubungan kerja. Ia pun melihat gelombang PHK masih akan terjadi kedepannya, terlebih salah satu pejabat tinggi WHO memprediksi ada gelombang covid-19 yang jauh lebih berlebih berbahaya dari varian omicron dan deta.
 
"Jika kedepan gelombang PHK akan besar, lantas salah satu sandaran buruh adalah JHT, namun JHT mereka baru bisa diambil pada usia 56 tahun," kata Said Iqbal.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan