Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, JHT memang dirancang sebagai program untuk melindungi pekerja/buruh dalam jangka panjang. Ini tentu berbeda dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"JHT merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang, sementara JKP merupakan perlindungan pekerja jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja/buruh," kata dia dalam video conference, Senin, 14 Februari 2022.
Ia menjelaskan, JHT dirancang sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya jumlah dana bagi pekerja saat tidak produktif lagi akibat usia pensiun, atau mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
"Manfaat dari program JHT adalah akumulasi iuran dari pengembangan. Kedua, manfaat lain yang dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu. Kemudian telah mengikuti kepesertaan selama 10 tahun minimal," ungkapnya.
Adapun nilai yang dapat diklaim paling banyak 30 persen dari jumlah JHT untuk kredit perumahan atau 10 persen di luar kebutuhan perumahan. Namun dengan adanya Permenaker tersebut, akumulasi iuran dan manfaat lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun yaitu di usia 56 tahun.
Airlangga menegaskan, pemerintah tidak mengabaikan perlindungan bila pekerja/buruh ter-PHK sebelum usia 56 tahun. Pemerintah memberikan perlindungan berupa JKP, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
"Bagi pekerja formal yang terlindungi dengan JKP, JKP merupakan jaminan sosial baru dalam UU Cipta Kerja untuk melindungi pekerja/buruh yang terkena PHK agar dapat mempertahankan derajat hidup sebelum kembali masuk ke pasar kerja," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News