Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Mau Bebas Aturan Ganjil-Genap? Pakai Kendaraan Listrik

Desi Angriani • 13 Desember 2021 11:56
Jakarta: Pemerintah menargetkan pengguna mobil listrik mencapai dua juta unit dan motor listrik mencapai 13 juta unit pada 2030.
 
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah menyiapkan berbagai benefit khusus bagi masyarakat yang hijrah ke kendaraan listrik. Salah satunya terbebas dari aturan ganjil-genap.
 
Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap salah satunya berisi daftar jenis kendaraan yang dikecualikan dari pemberlakuan ganjil-genap Jakarta.

Dalam pasal 4 Pergub DKI tersebut berisi aturan bahwa kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik menjadi salah satu kendaraan tidak dikenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
 
"Benefit lainnya, jika pakai kendaraan listrik terbebas aturan ganjil genap," ungkap Koordinator Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian ESDM Ariana Soemanto dalam siaran persnya, Senin, 13 Desember 2021.
 
Berikut 6 percepatan program kendaraan listrik:

1. Aspek Regulasi


Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (battery electric vehicle) untuk Transportasi Jalan, dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 13 tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

2.  Insentif Perpajakan


Diterapkan PPnBM nol persen untuk kendaraan bermotor berteknologi Battery Electric Vehicles (BEV) atau fuel cell electric vehicle.

3. Industri kendaraan listrik


Pemerintah tengah membangun pabrik baterai kendaraan listrik di Karawang Jawa Barat melalui Indonesia Battery Corporation (IBC).
 
"Ekosistem industri kendaraan listrik dibangun mulai dari pertambangan, mengingat produksi nikel Indonesia salah satu yang terbesar dunia," terang dia.

4. SPKLU/SPBU Listrik


Pemerintah menyiapkan tiga skema bisnis yakni skema provider (Badan Usaha SPKLU menyediakan listrik sendiri dan menjual ke konsumen kendaraan listrik), atau skema retailer (Badan Usaha SPKLU membeli listrik dari PLN/Wilus lain dan menjual listriknya ke konsumen kendaraan listrik), atau skema kerja sama (menjadi mitra PLN/Wilus lain dalam menjual listrik ke konsumen kendaraan listrik).
 
"Terkait regulasi SPKLU lebih detail terdapat pada Permen ESDM Nomor 13/2020," tambahnya.

5. Biaya charging kendaraan listrik


PLN memberikan diskon tarif listrik 30 persen bagi para pemilik mobil listrik di malam hari mulai pukul 22.00 hingga 05.00 (home charging).
 
Selain itu, pemilik mobil listrik juga bisa mendapatkan biaya tambah daya listrik di rumah yang lebih murah. Sedangkan untuk charging di SPKLU, fast charging atau ultra fast charging tarifnya sekitar Rp2.460 per kWh atau relatif murah dibandingkan di negara-negara lain yang rata-ratanya sekitar Rp5.000 per kWh.
 
"Di Amerika tarifnya kisaran Rp4.010 sampai Rp10.247 per kWh," ungkap Ariana.

6. Benefit bagi pengguna mobil listrik


Biaya bahan bakar kendaraan listrik lebih murah. Misalnya mobil konvensional menempuh jarak 30 kilometer dalam sehari dengan konsumsi Pertalite sekitar 2,5 liter atau Rp20 ribu. Sementara jika menggunakan kendaraan listrik biayanya hanya sekitar Rp7.000, plus bebas emisi dan ramah lingkungan.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan