Menaker Ida Fauziyah. FOTO: MI/SUSANTO
Menaker Ida Fauziyah. FOTO: MI/SUSANTO

Revisi Permenaker 2/2022 Ditargetkan Rampung Sebelum Mei

Eko Nordiansyah • 16 Maret 2022 14:28
Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menargetkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) selesai pada Mei. Pasalnya Permenaker 2/2022 akan mulai berlaku awal Mei 2022.
 
Awalnya, Permenaker 2/2022 diterbitkan untuk menggantikan Permenaker 19/2015. Namun salah satu perubahan dalam Permenaker tersebut mengenai ketentuan pencairan klaim JHT pada usia 56 tahun mendapatkan protes dari berbagai pihak sehingga perlu dilakukan revisi.
 
"Kalau enggak diselesaikan sebelum itu maka berlaku Permenaker 2/2022. Jadi harus sebelum Mei 2022, meskipun Mei batas akhirnya tapi kami akan berusaha sebelum Mei sudah selesai," kata dia, dalam konferensi pers, Rabu, 16 Maret 2022.

Ia mengungkapkan saat ini pemerintah tengah meminta masukan dari berbagai pihak termasuk serikat pekerja/buruh mengenai revisi Permenaker 2/2022. Ida menyebut, proses revisi Permenaker tersebut mengikuti proses pembentukan aturan baru sehingga ada tahapan yang harus dilalui.
 
"Yang penting ini kan kami juga enggak boleh salah, semua tahapan itu harus kami lalui. Nanti kalau kami segera revisi, nanti ada yang protes kami belum diajak dialog. Jadi meskipun concern waktu, kita tetap ikuti proses pembentukan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
 
Adapun poin revisi Permenaker 2/2022 adalah mengembalikan ketentuan klaim JHT sesuai dengan Permenaker 19/2015. Dengan begitu, pencairan manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan sehingga tidak perlu menunggu sampai usia peserta 56 tahun.
 
Selain itu, revisi juga akan menyederhanakan syarat dan proses klaim manfaat JHT, misalnya terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang memasuki usia pensiun, maka Peserta diberikan opsi untuk memilih mengambil manfaat JHT sesuai usia pensiun dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama atau pada saat usia 56 tahun.
 
Sedangkan dari sisi persyaratan administrasi, beberapa penyederhanaan yang akan diatur dalam revisi Permenaker 2/2022 berkaitan dengan bukti PHK yang dilampirkan saat klaim manfaat. Bagi PHK yang tidak diperselisihkan, maka cukup tanda terima laporan PHK dari Disnaker.
 
Sedangkan dalam hal terjadi perselisihan, maka Perjanjian Bersama (PB) tidak perlu sampai didaftarkan ke Pengadilan hubungan industrial.
 
Kemudian terkait putusan Pengadilan Hubungan Industrial, bila tidak dapat dipenuhi maka putusan pengadilan dapat diganti dengan petikan putusan Pengadilan Hubungan Industrial. Selanjutnya seluruh proses klaim manfaat JHT akan dilakukan secara online dan pembayaran manfaat ditransfer langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui rekening peserta.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan