"Tidak benar ya Rekanaker (rekan tenaga kerja). Dapat dipastikan dana JHT aman dan dikelola secara transparan dengan prinsip kehati-hatian serta pemberian imbal hasil yang kompetitif," tulis pemerintah dalam akun instagram resmi @kemnaker, dikutip Senin, 21 Februari 2022.
Dalam unggahan tersebut dijelaskan, dana JHT tetap menjadi hak Rekanaker dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan yang sangat sederhana.
Sementara yang dimaksud dengan transparansi dan kehati-hatian mengelola dana JHT serta imbal hasil yang kompetitif adalah minimal setara rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.
Pemerintah juga menjamin uang iuran pekerja dalam program JHT aman dan dapat diklaim manfaatnya saat memasuki usia 56 tahun.
"Tidak perlu khawatir ya Rekanaker. Uang para peserta aman sampai saat mengklaim JHT di usia 56 tahun. Sebab pengelolaan dana di BPJS ini diawasi langsung oleh pengawas eksternal dan internal," jelasnya.
Adapun pengawas eksternal dilakukan oleh SJSN, OJK, dan BPK. Sedangkan pengawas internal adalah dewan pengawas dan satuan pengawas internal.
"Selain pihak-pihak tersebut, pengelolaan dana di BPJS juga sangat terbuka untuk diawasi oleh publik dan unit lainnya termasuk KPK yang dalam beberapa tahun terakhir juga melakukan asesmen secara terbuka," jelasnya.
Kendati demikian, banyak masyarakat tidak percaya. Mereka tetap menolak aturan JHT yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022. Melalui kolom komentar netizen membubuhkan hashtag #tolakpermenakernomor2tahun2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News