Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan. FOTO: Setkab
Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan. FOTO: Setkab

KKP: Persetujuan Pemanfaatan Ruang Laut Seimbangkan Investasi-Ekologi

Antara • 31 Maret 2022 19:01
Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa aturan tentang Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) merupakan upaya untuk menyeimbangkan antara kepentingan investasi dan aspek ekologi atau kelestarian lingkungan.
 
"Kita harus menciptakan laut yang sehat, aman, tangguh, dan produktif bagi kesejahteraan bangsa melalui strategi pembangunan ekonomi biru yang menitikberatkan pada perspektif ekologi dan ekonomi untuk aktivitas yang menetap di ruang laut," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dikutip dari Antara, Kamis, 31 Maret 2022.
 
Untuk itu, ujar dia, pemanfaatan ruang laut di setiap kegiatan menetap harus sesuai prosedur sebagai upaya menjaga keseimbangan kesehatan ekologi dan pertumbuhan ekonomi. Pelaku usaha maupun individu yang memanfaatkan ruang laut secara menetap harus memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyusun beberapa peraturan perundang-undangan sebagai pedoman bagi pemanfaatan pesisir, laut dan pulau-pulau kecil, termasuk PKKPRL.
 
"Pengaturan ini bertujuan untuk meningkatkan investasi dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan di wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil," kata Menteri Kelautan dan Perikanan.
 
Ia menyebutkan, pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan permasalahannya yang kompleks, membutuhkan dukungan dan komitmen pemerintah dalam perencanaan dan pelaksanaannya yang dilakukan secara terpadu, holistik, dan berkelanjutan.
 
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo menambahkan, PKKPRL menjadi dasar semua kegiatan di ruang laut termasuk dalam hal pemberian Hak Atas Tanah (HAT) di perairan laut.
 
Keberadaan PKKPRL terkait kegiatan menetap di wilayah perairan laut telah menghapus adanya hak di perairan laut sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
 
Pemberian hak atas tanah yang menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam memanfaatkan dan menentukan, dapat berpotensi mencemari atau bahkan merusak keanekaragaman hayati yang berada di ruang laut, akibat dari perubahan fungsi ruang laut yang dilakukan pemegang hak atas tanah.
 
"Izin Lokasi atau saat ini nomenklaturnya diubah menjadi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan dasar pemberian perizinan berusaha dan perizinan nonberusaha," kata Victor.
 
Sementara itu, Pakar Teknik Kelautan Widi Agoes Pratikno menyampaikan, operasionalisasi penataan ruang laut dibutuhkan koordinasi yang kuat dengan mengedepankan diplomasi, komunikasi, berpegang teguh pada regulasi, dan bekerja multidimensi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan