Persetujuan insentif ini berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Menteri ESDM No. T-545/MG.04/MEM.M/2021 tanggal 28 Desember 2021 perihal Persetujuan Perubahan Bagi Hasil/Split Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Sanga Sanga.
Adapun pemberian insentif ini merupakan strategi pemerintah untuk meningkatkan cadangan dan produksi migas dalam rangka mencapai target produksi nasional sebesar satu juta barel minyak per hari dan 12 miliar standar kaki kubik gas per hari pada 2030.
"Sejalan dengan usulan Sanga Sanga Development Plan, insentif dibutuhkan untuk memelihara keekonomian aset serta mendorong keberlanjutan investasi WK Sanga Sanga yang penting dalam memelihara tingkat produksi untuk mendukung target produksi migas nasional," kata Direktur Utama PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI)-Regional Kalimantan, Chalid Said Salim dalam keterangan tertulis, Kamis, 10 Februari 2022.
Pemberian insentif ini diharapkan dapat meng-unlock tambahan cadangan sebesar 230 juta barel setara minyak (MMBOE), dari sebelumnya 38 MMBOE menjadi 268 MMBOE. Pada 2021 PHSS mencatatkan angka produksi minyak sebesar 12,2 ribu barel minyak per hari dan produksi gas sebesar 56,9 juta standar kaki kubik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News