"Menyikapi keterangan tersebut, saat ini Garuda Indonesia masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk kemudian dipelajari lebih lanjut guna memastikan tindak lanjut dalam kaitan upaya kepatuhan terhadap aspek legalitas yang berlaku berjalan dengan optimal termasuk pemenuhan kewajiban Perusahaan terhadap putusan KPPU tersebut," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 Maret 2022.
Ia menjelaskan sikap yang diambil sejalan dengan komitmen perusahaan untuk mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Salah satunya dengan memastikan kegiatan bisnis yang dijalankan perusahaan selaras dengan iklim persaingan usaha yang sehat.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Guna memperkuat ekosistem industri penerbangan yang kondusif, Garuda Indonesia telah melakukan penyesuaian skema bisnis penjualan tiket umrah sejak akhir 2019. Pada penyesuaian skema itu, seluruh penyedia jasa perjalanan umrah yang telah memiliki izin resmi dari otoritas terkait dapat menjadi mitra usaha penjualan tiket penerbangan Garuda Indonesia untuk perjalanan umrah.
"Kami meyakini iklim usaha yang sehat merupakan pondasi penting dalam upaya peningkatan daya saing industri penerbangan pada umumnya, termasuk kami sebagai pelaku industri penerbangan nasional," ucapnya.
Adapun KPPU resmi memberlakukan denda kepada maskapai pelat merah tersebut Rp1 miliar lantaran terbukti melakukan diskriminasi terhadap 301 pelaku usaha umrah. MA pun menolak permohonan kasasi Garuda Indonesia tersebut.