Pemerintah memang berencana menerbitkan recovery bond atau pandemic bond, sebagai antisipasi kebutuhan pembiayaan dalam menghadapi dampak virus korona (covid-19). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
"Ini kita buka pintunya, tapi kalau enggak dibuka Alhamdulillah. Kita tetap buat rambu kalaupun dibuka pintunya. Perppu kemarin harus memasukkan ini. Kalau terjadi ini (kebutuhan pembiayaan), mungkin enggak (BI membeli SUN di pasar perdana) ya," kata dia dalam video conference di Jakarta, Rabu, 1 April 2020.
Dalam ketentuan yang sebelumya ada, BI hanya diperbolehkan membeli surat utang pemerintah yang ada di pasar sekunder saja. Sementara di pasar perdana, BI merupakan agen yang melaksanakan lelang surat utang pemerintah.
"Yang kita lakukan dengan KSSK kalau perlu dibuka, pintunya perlu dikunci atau dibuka. Kami berdua menyampaikan perlu dibuka tapi nanti rambu-rambunya diatur prudent. Sehingga, bank sentral dan keuangan negara itu kepentingannya adalah sama," lanjut dia.
Meski begitu, Sri Mulyani berharap pemerintah bersama-sama bank sentral tetap bisa menjaga kepercayaan investor. Ketika pasar tidak bisa menyerap kebutuhan pendanaan pemerintah, maka BI diperbolehkan masuk untuk mencegah kondisi yang tidak normal ataupun tidak rasional.
"Jadi Anda semua behave secara rasional. Memang saya tahu risiko naik, kita tidak deny, tapi risiko bisa dijaga akurat sehingga kita berdua beri sinyal. Kalau kondisi keuangan seperti ini pembiayaan akan nambah, market akan absorb. Kalau tidak bisa absorb, baru BI step (membeli SUN) ini," ungkapnya.
"Meski kita buat klausul bahwa BI bisa ke pasar perdana, itu klausul digunakan extremely hati-hati, secara sangat prudent. Sehingga seluruh confidence makro yang merupakan salah satu kekuatan ekonomi indonesia, makroprudential, tetap dijaga. Meski kita tetap dalam pertempuran luar biasa," tambah dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News