Kondisi tersebut bisa terjadi kepada siapa saja. Bagi karyawan yang terkena PHK, Anda perlu mengetahui hak-hak apa saja yang akan diterima. Menurut Lili Rasjidi dan I.B Wysa Putra, hukum dapat digunakan untuk memberikan perlindungan yang lebih dari sekadar adaptif.
Menolak mutasi yang dilakukan perusahaan tidak selalu berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja, tetapi konsekuensinya harus dipertimbangkan. Sesuai dengan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu mengatur bahwa PHK harus didasarkan pada alasan yang kuat.
PHK paling lambat disampaikan 14 hari kerja
Melansir laman Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah perlu berupaya untuk mencegah terjadinya PHK. Jika tidak dapat dihindari, pengusaha harus memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh, dalam bentuk surat pemberitahuan yang disampaikan secara sah paling lambat 14 hari kerja sebelum PHK atau tujuh hari kerja jika dalam masa percobaan.
Namun jika proses PHK tidak disetujui oleh kedua belah pihak, menunjukkan adanya perselisihan antara Pekerja dan Perusahaan terkait hak dan kewajiban. Hal ini diatur dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pekerja/buruh yang menolak surat pemberitahuan PHK harus membuat surat penolakan dengan alasan dalam waktu maksimal tujuh hari kerja setelah menerimanya. Jika terjadi perbedaan pendapat, penyelesaian PHK dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh. Jika tidak ada kesepakatan, penyelesaian dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Tips Bertahan Hidup di Tengah Kesulitan Pekerjaan |
Berdasarkan kewajiban-kewajiban, pengusaha/perusahaan saat PHK terjadi, pekerja dapat memperoleh perlindungan hak seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang kompensasi untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Uang kompensasi adalah tambahan baru yang meningkatkan perlindungan hak Pekerja/Buruh, terutama saat PKWT berakhir atau terjadi PHK. Hal itu dihitung berdasarkan masa kerja pekerja/buruh sejak 2020.
Dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, mengatur jika salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum jangka waktu PKWT berakhir, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sesuai dengan Pasal 15 ayat 1 yakni besaran hitungnya berdasarkan masa kerja yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh.
Ketentuan uang pesangon
Ketentuan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang pisah, dan uang kompensasi telah diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja sebagai berikut:
A. Uang pesangon diberikan dengan ketentuan:
- Masa kerja kurang dari satu tahun, satu bulan upah.
- Masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun, dua bulan upah.
- Masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun, tiga bulan upah.
- Masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun, empat bulan upah.
- Masa kerja empat tahun atau lebih, tetapi kurang dari lima tahun, lima bulan upah.
- Masa kerja lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, enam bulan upah.
- Masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun, tujuh bulan upah.
- Masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, delapan bulan upah.
- Masa kerja delapan tahun atau lebih, sembilan bulan upah.
B. Uang penghargaan masa kerja diberikan dengan ketentuan:
- Masa kerja tiga tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, dua bulan upah.
- Masa kerja enam tahun atau lebih, tetapi kurang dari sembilan tahun, tiga bulan upah.
- Masa kerja sembilan tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun, empat bulan upah.
- Masa kerja 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun, lima bulan upah.
- Masa kerja 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun, enam bulan upah.
- Masa kerja 18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun, tujuh bulan upah.
- Masa kerja 21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 tahun, delapan bulan upah.
- Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.
C. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja.
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
D. Uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
e. Uang kompensasi khusus bagi pekerja dengan waktu tertentu yang besarannya dihitung dengan ketentuan Pasal 16. (Indy Tazkia Aulia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News