Peneliti di Alpha Research Database Ferdy Hasiman mengatakan, kenaikan PBBKB akan berimbas ke harga BBM non subsidi dan itu diluar kewenangan badan usaha.
"Kalau soal pajak itu bukan urusan badan usaha, itu kebijakan pemerintah," kata Ferdy, Senin, 19 Februari 2024.
Meski imbas kenaikan PBBKB terjadi pada BBM non subsidi tetap akan memberatkan masyarakat. Menurutnya tidak tepat dijadikan pilihan untuk meningkatkan pendapatan daerah.
"Kalau ingin meningkatkan pendapatan jangan BBM yang jadi sasaran. Jadi nggak usah bikin kebijakan yang menyusahkan rakyat," ucap dia.
Dia mengkhawatirkan adanya penurunan perekonomian atas penerapan kenaikan PBBKB. Akan ada pergeseran pengguna non subsidi ke BBM subsidi jika beda harga makin jauh.
"Masyarakat sudah kesulitan cari duit nanti perekonomiannya seperti apa? Seharunya kebijakan publik itu harus berpihak ke rakyat," ujar dia.
| Baca juga: Kementerian ESDM Ungkap Tak Dilibatkan Kenaikan Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor |
Pemerintah pusat minta ditunda
Sementara itu sebelumnya Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji meminta untuk kebijakan kenaikan tarif PBBKB ditunda. Sebab, dinilai kurang sosialisasi."Sosialisasi kita rasakan kurang, dan (ada) masalah sosial lainnya. Jadi kami mengimbau itu betul-betul diperhatikan oleh Pemda setempat," ucap Tutuka.
Pihaknya pun telah mengambil sikap untuk berkomunikasi terkait masalah kenaikan PBBKB tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
"Akhirnya kami mengambil sikap ke Kemendagri dan Kementerian Keuangan tentang kendala-kendala itu. Karena itu berhubungan dengan sektor kami, sektor migas dalam mendistribusikan BBM," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id