Mengutip Logammulia.com, Selasa, 4 Juni 2024, harga emas batangan Antam hari ini dibanderol sebesar Rp1,349 juta per gram. Harga ini mengalami kenaikan hingga Rp14 ribu dibandingkan harga di hari sebelumnya sebesar Rp1,335 juta per gram.
Sementara itu, harga buyback emas batangan Antam pada hari ini juga mengalami kenaikan sebanyak Rp12 ribu dari hari kemarin. Harga jual kembali emas Antam hari ini dipatok sebesar Rp1,232 juta per gram.
Diketahui, emas batangan Antam Logam Mulia (LM) terjamin keaslian dan kemurniannya selama kemasan tidak rusak. Dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA), emas batangan Antam LM diakui secara global dengan harga jual kembali (buyback) mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Ditegaskan, harga jual kembali yang ditentukan adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Adapun, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Baca juga: Turun Seceng, Harga Paling Murah Emas Antam Dibanderol Rp717.500 |
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia hari ini:
Emas batangan 0,5 gram: Rp724,5 ribu.
Emas batangan 1 gram: Rp1,349 juta.
Emas batangan 2 gram: Rp2,638 juta.
Emas batangan 3 gram: Rp3,932 juta.
Emas batangan 5 gram: Rp6,520 juta.
Emas batangan 10 gram: Rp12,985 juta.
Emas batangan 25 gram: Rp32,337 juta.
Emas batangan 50 gram: Rp64,595 juta.
Emas batangan 100 gram: Rp129,112 juta.
Emas batangan 250 gram: Rp322,515 juta.
Emas batangan 500 gram: Rp644,820 juta.
Emas batangan 1.000 gram: Rp1,289 miliar.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News