"Ini kabar baik bagi petani. Tentu kami mendukung penuh keputusan merevisi aturan tersebut," kata Ketua Himpo Jawa Barat, Alvian Luneto, melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 Desember 2023.
Kementerian Pertanian merevisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Revisi ini memungkinkan seluruh petani penerima pupuk bersubsidi menebus pupuk hanya dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). Para petani tak lagi harus menggunakan kartu tani untuk mengakses pupuk bersubsidi.
Alvian berharap revisi Permentan 10 Tahun 2022 ini segera diterbitkan. Terlebih Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan kepada Himpo untuk segera mempersiapkan produksi pupuk.
"Per 1 Januari 2024 pupuk petroganik harus ada di kios. Sampai saat ini tenaga kerja masih menganggur menunggu perubahan peraturan," kata dia.
Alvian melanjutkan saat ini petani tidak hanya membutuhkan pupuk subsidi berjenis urea dan NPK. Mereja juga membutuhkan pupuk organik bersubsidi.
Baca: Petani Mulai Tebus Pupuk Subsidi secara Digital
Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Jawa Barat, Otong Wiranta, menyarankan Kementerian Pertanian memperbarui data penerima pupuk bersubsidi. "Data perlu diperbarui agar pemberian pupuk bersubsidi tepat sasaran," ujar dia.
Lebih lanjut, Otong mengatakan beberapa daerah masih memerlukan jenis pupuk yang kini sudah dihapus dalam daftar subsidi. KTNA juga mengusulkan agar dosis rekomendasi petani dapat dipenuhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News